Bayangkan seorang videografer yang telah menyelesaikan pekerjaannya secara profesional, hasil karyanya dipakai dan dinikmati oleh penggunanya, namun kemudian ia diseret ke meja hijau dengan dakwaan korupsi hanya karena nilai kontraknya dianggap terlalu tinggi dibanding estimasi seorang auditor. Skenario ini bukan fiksi. Inilah inti dari perkara yang menimpa Amsal Christy Sitepu, pemilik CV Promiseland, sebuah usaha di bidang jasa videografi, yang akhirnya diputus bebas murni oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, yang diucapkan pada 1 April 2026.


Putusan ini menarik untuk dikaji bukan sekadar karena hasil akhirnya, tetapi karena cara majelis hakim membangun pertimbangan hukumnya. Di baliknya tersimpan persoalan mendasar yang jarang dibahas secara eksplisit dalam praktik penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia.


Duduk Perkara

Perkara ini berawal dari kegiatan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020-2022. Penuntut Umum mendalilkan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp202.000.000,00. Angka ini bukan diperoleh dari temuan penyimpangan administratif yang konkret, melainkan dari selisih antara nilai kontrak yang disepakati dengan estimasi biaya yang dihitung oleh auditor. Dengan kata lain, konstruksi kerugian negara yang diajukan sejak awal bertumpu pada asumsi bahwa ada satu angka “wajar” yang bisa dijadikan patokan objektif untuk menilai harga sebuah jasa videografi.


Di sinilah masalah pertama muncul. Berbeda dengan pengadaan barang fisik yang memiliki referensi harga pasar relatif jelas, jasa kreatif seperti videografi tidak tunduk pada logika serupa. Nilainya ditentukan oleh kombinasi faktor yang sulit diukur secara kuantitatif: ide, konsep, estetika, kompleksitas produksi, hingga reputasi profesional penyedia jasa. Ketika auditor mencoba menetapkan “harga wajar” untuk jasa semacam ini, ia sebenarnya sedang menerapkan metode kuantitatif pada objek yang secara inheren bersifat kualitatif.


Dasar Hukum yang Diuji dan Pergeseran Doktrinnya

Dakwaan dalam perkara ini disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini merumuskan delik korupsi sebagai perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dari rumusan tersebut lahir tiga unsur pokok yang harus dibuktikan secara kumulatif, yaitu perbuatan melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan kerugian keuangan negara.


Ketiga unsur ini, meski tampak baku secara tekstual, sebenarnya telah mengalami perkembangan penafsiran yang signifikan dalam yurisprudensi Indonesia. Unsur “melawan hukum” misalnya, semula diakui memiliki sifat formil sekaligus materiil. Namun melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, penggunaan sifat melawan hukum materiil sebagai dasar pemidanaan dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, penuntutan atas unsur melawan hukum harus dapat didasarkan pada pelanggaran norma tertulis yang dapat diidentifikasi secara jelas, bukan sekadar penilaian moral atau kepatutan semata.

Perkembangan yang tidak kalah krusial terjadi pada unsur kerugian keuangan negara. Frasa “dapat merugikan” dalam rumusan awal Pasal 2 ayat (1) menempatkan delik korupsi sebagai delik formil, di mana potensi kerugian saja sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana. Namun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah secara fundamental karakter delik ini menjadi delik materiil dengan menghapus kata “dapat” dari rumusan tersebut. Sejak putusan ini berlaku, kerugian negara harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya (actual loss).


Ratio Decidendi: Bagaimana Hakim Membongkar Konstruksi Dakwaan

Pertimbangan hukum majelis hakim yang diketuai oleh Yusafrihardi Girsang dalam perkara ini dapat diringkas dalam empat argumen utama.


Pertama, terkait unsur perbuatan melawan hukum, majelis hakim menolak asumsi bahwa selisih harga dalam kontrak jasa kreatif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pelanggaran pidana. Hakim menegaskan bahwa ketiadaan standar harga baku dalam industri videografi menyebabkan tidak adanya dasar objektif untuk menilai suatu harga sebagai tidak wajar. Tanpa parameter itu, perbedaan nilai kontrak dengan estimasi auditor tidak bisa otomatis dianggap sebagai penyimpangan hukum.


Kedua, terkait unsur kerugian keuangan negara, hakim menolak metode penghitungan yang semata-mata mendasarkan diri pada selisih nilai kontrak dan estimasi biaya auditor. Tanpa adanya parameter objektif yang dapat dipertanggungjawabkan, metode semacam ini dinilai bersifat spekulatif dan gagal memenuhi standar pembuktian yang disyaratkan dalam hukum pidana, terutama pasca pergeseran delik korupsi menjadi delik materiil.


Ketiga, terkait unsur kesalahan atau mens rea, hakim tidak menemukan bukti adanya niat jahat untuk memperkaya diri secara melawan hukum. Aktivitas terdakwa dipandang sebagai bagian dari hubungan profesional yang sah, di mana pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kesepakatan.


Keempat, keberadaan hasil pekerjaan yang nyata menjadi faktor penentu. Fakta bahwa video profil desa telah selesai dibuat dan digunakan oleh penggunanya menegaskan bahwa tidak terdapat kerugian negara yang bersifat fiktif atau manipulatif.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider, dan memerintahkan pemulihan hak-haknya. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) setelah Kejaksaan Negeri Karo memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi.


Mengapa Pendekatan Hukum Formal Gagal Menjangkau Jasa Kreatif?

Pendekatan hukum formal dalam tindak pidana korupsi pada dasarnya dibangun di atas asumsi bahwa setiap objek yang dinilai memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan rasional. Asumsi ini bekerja dengan baik untuk pengadaan barang fisik atau proyek konstruksi yang memiliki standar harga pasar relatif jelas. Namun ketika pendekatan yang sama diterapkan pada sektor jasa kreatif, muncul setidaknya empat keterbatasan struktural.


Pertama, ketidakmampuan memahami karakteristik dasar jasa kreatif itu sendiri, bahwa nilainya tidak hanya ditentukan biaya produksi atau durasi kerja, tetapi juga aspek non-material seperti ide, konsep, dan reputasi profesional. Kedua, penggunaan metode kuantitatif untuk menilai objek yang secara inheren bersifat kualitatif, sebagaimana terlihat dari keterangan ahli yang digunakan untuk menentukan kewajaran harga jasa videografi dalam perkara ini. Ketiga, reduksi makna “perbuatan melawan hukum” menjadi sekadar pelanggaran administratif atau selisih angka, tanpa mempertimbangkan apakah penyimpangan tersebut benar-benar mencerminkan niat jahat yang substansial. Keempat, ketertinggalan dalam mengikuti perkembangan doktrin pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, di mana standar pembuktian kerugian aktual menjadi jauh lebih ketat dibanding sekadar estimasi.


Ketika keempat keterbatasan ini dibiarkan, risikonya adalah penggunaan hukum pidana secara berlebihan terhadap aktivitas yang sebenarnya sah secara substansial. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menimbulkan efek jera yang keliru sasaran. Pelaku usaha di sektor jasa kreatif menjadi khawatir menjalankan praktik profesionalnya secara wajar karena bayang-bayang kriminalisasi yang tidak proporsional.


Landasan Hakim Melakukan Penemuan Hukum

Kewenangan hakim untuk tidak sekadar menerapkan norma secara mekanis, melainkan menyesuaikan penafsirannya dengan karakteristik objek perkara, bukan tanpa dasar konstitusional. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas melarang hakim menolak memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas. Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.


Kedua ketentuan ini secara normatif membuka ruang bagi penemuan hukum (rechtsvinding) bukan sebagai penyimpangan dari sistem hukum, melainkan sebagai kewajiban hakim ketika norma yang tersedia tidak mampu menjangkau realitas yang dihadapinya. Dalam konteks ini, penemuan hukum yang dilakukan majelis hakim dalam Putusan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn bukan “mengarang” hukum baru secara bebas, melainkan sebagai proses interpretasi dan konstruksi hukum yang tetap berada dalam koridor rasionalitas yuridis.


Perspektif Hukum Progresif dan Living Law

Dalam perspektif hukum progresif, hukum tidak dipandang sebagai sistem yang statis dan tertutup, melainkan sebagai institusi yang dinamis dan terus berkembang mengikuti perubahan masyarakat. Manusia ditempatkan sebagai pusat dari hukum, sehingga tujuan utamanya bukan sekadar menciptakan kepastian, melainkan juga mewujudkan keadilan substantif. Ketika terjadi ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan, hukum progresif cenderung memberi ruang bagi hakim untuk mengedepankan yang terakhir.


Sementara itu, konsep living law menekankan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang selaras dengan nilai dan praktik sosial yang benar-benar hidup di masyarakat. Dalam sektor jasa kreatif, nilai suatu jasa tidak dapat dilepaskan dari praktik profesional yang berkembang secara sosial: melibatkan kreativitas, reputasi, kepercayaan, dan negosiasi antar pihak. Ketika hakim dalam perkara ini mempertimbangkan ketiadaan standar harga baku bukan sebagai kelemahan pembuktian penuntut umum semata, melainkan sebagai bagian dari realitas yang memang harus diperhitungkan, di situlah pengakuan implisit terhadap living law terjadi.


Tentu, pendekatan progresif dan living law ini tidak lepas dari potensi problematika, terutama risiko judicial overreacht, sehingga hasil putusan menjadi sangat bergantung pada subjektivitas personal hakim yang memutus. Namun dalam perkara ini, risiko tersebut relatif dapat diminimalkan karena penemuan hukum yang dilakukan tetap merujuk pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana, seperti asas legalitas dan standar pembuktian yang ketat, serta didukung oleh landasan konstitusional yang jelas dalam UU Kekuasaan Kehakiman.


Kesimpulan dan Rekomendasi

Putusan ini pada akhirnya memberi pelajaran yang relevan tidak hanya bagi kalangan hukum, tetapi juga bagi pelaku industri kreatif secara luas. Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa (1) hakim dalam perkara ini melakukan penemuan hukum melalui interpretasi substantif atas unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, (2) pendekatan hukum formal tidak mampu menjangkau karakteristik jasa kreatif karena bertumpu pada asumsi objektivitas yang sesungguhnya tidak relevan untuk objek semacam ini, (3) penemuan hukum dalam perkara ini merupakan manifestasi hukum progresif dan living law yang menempatkan hakim sebagai jembatan antara norma hukum tertulis dan realitas sosial yang dinamis.


Ke depan, setidaknya ada tiga langkah yang layak dipertimbangkan. Pembentuk undang-undang perlu merumuskan pedoman penghitungan kerugian negara khusus untuk sektor jasa non-terstandarisasi dalam regulasi turunan UU Tipikor. Jaksa penuntut umum sebaiknya melibatkan ahli sektoral yang relevan sebelum menetapkan nilai kerugian negara, alih-alih hanya mengandalkan perbandingan angka administratif. Dan hakim, dalam perkara-perkara serupa di masa mendatang, didorong untuk mendokumentasikan metode penemuan hukumnya secara eksplisit dalam ratio decidendi, sehingga dapat menjadi preseden yang memberi kepastian hukum bagi sektor jasa kreatif yang terus berkembang di Indonesia.


(Legal Research)

Author: Katerin Carolin Ramadani

Editor: Ridhwan Wibowo


Referensi

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 140, TLN No. 3874, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN Tahun 2001 No. 134, TLN No. 4150.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, LN Tahun 2009 No. 157, TLN No. 5076.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Putra, Muhammad Farhan. Penemuan Hukum dalam Penilaian Unsur Pidana terhadap Jasa Profesional dalam Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Putusan Bebas Amsal Sitepu. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 7, No. 7, 2026.