Apa Itu Gugatan Rekonvensi?

Gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat dalam perkara yang sedang diperiksa. Gugatan ini melekat pada gugatan pokok (konvensi) dan tidak dapat berdiri sendiri. Asas yang mendasarinya adalah asas efisiensi beracara: dengan menyatukan dua sengketa yang berhubungan erat dalam satu persidangan, pengadilan dapat menghindari pemeriksaan perkara terpisah yang berpotensi melahirkan putusan yang saling bertentangan, sekaligus menghemat biaya dan waktu para pihak.


Dalam kepustakaan hukum, gugatan rekonvensi dikenal sebagai counterclaim atau reconventie (Belanda). Berbeda dengan gugatan konvensi yang diajukan penggugat, rekonvensi bersifat aksesoir, artinya ia mengikuti perkara pokok dan hanya dapat diajukan selama perkara konvensi masih dalam pemeriksaan. Apabila perkara konvensi berakhir (misalnya karena dicabut atau gugur), maka rekonvensi secara otomatis juga gugur. Namun, putusan atas rekonvensi dapat berdiri sendiri dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan konvensi.


Tidak semua gugatan balik dapat diterima. Syarat utamanya adalah adanya hubungan erat (koneksitas) antara gugatan konvensi dan gugatan rekonvensi, artinya kedua gugatan berasal dari peristiwa hukum yang sama atau saling terkait secara substansial. Ketentuan ini bertujuan mencegah tergugat mengajukan gugatan yang sama sekali tidak relevan, yang justru akan memperumit persidangan dan merugikan penggugat. Misalnya, dalam sengketa utang piutang, tergugat dapat mengajukan rekonvensi atas kerugian yang timbul dari transaksi yang sama, tetapi tidak dapat mengajukan sengketa warisan yang berbeda.


Dasar Hukum Gugatan Rekonvensi 

Pengaturan mengenai gugatan rekonvensi terdapat dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) untuk wilayah Jawa dan Madura, serta Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) untuk wilayah luar Jawa dan Madura. Kedua peraturan ini merupakan warisan kolonial Belanda yang masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut bunyi lengkap pasal-pasal yang mengatur:


Bunyi Pasal 132a HIR (Staatsblad 1941 No. 44):

“1. Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan kecuali:

a. kalau penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat, sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya;

b. kalau pengadilan negeri yang memeriksa surat gugat penggugat tidak berhak memeriksa gugatan melawan itu berhubung dengan pokok perselisihan;

c. dalam perkara perselisihan tentang menjalankan keputusan.

2. Jikalau dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimajukan gugat melawan, maka dalam bandingan tidak dapat memajukan gugatan itu.”


Bunyi Pasal 132b HIR (Staatsblad 1941 No. 44):

“Tergugat wajib memajukan gugatan melawan bersama-sama dengan jawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan. Buat gugatan melawan itu berlaku peraturan dari bagian ini. Kedua perkara itu diselesaikan sekaligus dan diputuskan dalam satu keputusan, kecuali kalau sekiranya pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara yang pertama dapat lebih dahulu diselesaikan daripada yang kedua, dalam hal mana demikian dapat dilakukan, tetapi gugatan mula-mula dan gugatan melawan yang belum diputuskan itu masih tetap diperiksa oleh hakim itu juga, sampai dijatuhkan keputusan terakhir. Bandingan diperbolehkan, jika banyaknya wang dalam gugatan tingkat pertama ditambah dengan wang dalam gugatan melawan lebih daripada jumlah wang yang sebanyak-banyaknya yang dapat diputuskan oleh pengadilan negeri sebagai hakim yang tertinggi. Bila kedua perkara itu dibagi-bagi dan keputusan dijatuhkan berasing-asing, maka haruslah dituruti aturan biasa tentang hak bandingan.”


Bunyi Pasal 157 RBg (Staatsblad 1927 No. 227):

“Tergugat berwenang untuk mengajukan gugatan balik dalam segala hal, kecuali:

1. bila penggugat dalam konvensi bertindak dalam suatu kedudukan, sedangkan gugatan balik mengenai diri pribadinya dan sebaliknya;

2. bila pengadilan negeri yang menangani gugatan asalnya tidak berwenang mengadili persoalan yang menjadi inti gugatan balik yang bersangkutan;

3. tentang perselisihan mengenai pelaksanaan suatu keputusan hakim.

Jika dalam tingkat pertama tidak diajukan gugatan balik, maka hal itu tidak dimungkinkan dalam tingkat banding.”


Bunyi Pasal 158 RBg (Staatsblad 1927 No. 227):

“(1) Tergugat dalam gugatan-asal wajib mengajukan gugatan-baliknya bersama-sama dengan jawabannya yang tertulis atau lisan.

(2) Peraturan-peraturan dalam bab ini berlaku untuk gugatan-balik.

(3) Kedua perkara diperiksa bersama-sama dan diputus dengan satu keputusan, kecuali bila hakim memandang perlu untuk memutus perkara yang satu lebih dahulu daripada yang lain dengan ketentuan bahwa gugatan-asal atau gugatan balik yang belum diputus harus diselesaikan oleh hakim yang sama.”


Dari bunyi pasal-pasal di atas, dapat disimpulkan beberapa prinsip fundamental. Pertama, hak tergugat untuk mengajukan rekonvensi sangat luas, namun terdapat pengecualian (Pasal 132a HIR dan Pasal 157 RBg). Pengecualian tersebut antara lain: ketika penggugat bertindak dalam suatu kedudukan (misalnya sebagai wali atau kuasa) dan gugatan balik mengenai diri pribadinya; ketika pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan balik; atau dalam perkara perselisihan tentang pelaksanaan putusan (eksekusi). Kedua, gugatan rekonvensi wajib diajukan bersamaan dengan jawaban tergugat (Pasal 132b HIR dan Pasal 158 RBg). Ketentuan ini bersifat imperatif (memaksa). Jika tidak, gugatan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Ketiga, kedua perkara harus diperiksa bersamaan dan diputus dalam satu keputusan, kecuali hakim berpendapat salah satu dapat diputus lebih dulu, namun hakim yang sama tetap harus menyelesaikan perkara yang belum diputus (Pasal 132b HIR dan Pasal 158 RBg).


Syarat dan Waktu Pengajuan

Berdasarkan ketentuan di atas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar gugatan rekonvensi dapat diterima.


Pertama, syarat formil: gugatan rekonvensi harus memenuhi syarat sebagaimana gugatan biasa, yaitu mencantumkan identitas para pihak, posita (uraian fakta dan dasar hukum), serta petitum (tuntutan). Jika tidak, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).


Kedua, syarat waktu: gugatan rekonvensi wajib diajukan bersama-sama dengan jawaban tergugat. Kata “wajib” dalam Pasal 132b HIR dan Pasal 158 RBg menunjukkan bahwa ketentuan ini bersifat imperatif. Konsekuensinya, jika tergugat tidak mengajukan rekonvensi pada saat penyampaian jawaban pertama, maka hak untuk mengajukan gugatan balik menjadi gugur. Dalam praktik, jika tergugat terlambat, hakim akan menolak gugatan rekonvensi atau menyatakan tidak dapat diterima. Pengecualian hanya dimungkinkan jika tergugat dapat menunjukkan alasan yang sangat kuat (misalnya force majeure), namun hal ini sangat jarang terjadi.


Ketiga, adanya hubungan erat (koneksitas) antara gugatan konvensi dan rekonvensi. Meskipun Pasal 132a HIR dan Pasal 157 RBg tidak secara eksplisit mensyaratkan hubungan erat, dalam praktik peradilan, hakim cenderung mensyaratkannya untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini didasarkan pada logika bahwa jika tidak ada hubungan erat, pemeriksaan bersamaan justru akan memperumit dan memperlambat penyelesaian perkara. Yurisprudensi Mahkamah Agung juga konsisten mensyaratkan adanya samenhang atau keterkaitan. Jika hakim menilai tidak ada hubungan erat, ia dapat memisahkan perkara atau menolak rekonvensi. Namun, perlu dicatat bahwa pemisahan perkara tidak serta-merta menghapus hak tergugat untuk mengajukan gugatan terpisah; ia masih dapat mengajukan gugatan baru di perkara lain, tetapi harus memperhatikan risiko daluwarsa dan biaya tambahan.


Selain itu, penting untuk dicermati bahwa Pasal 132a HIR dan Pasal 157 RBg memberikan pengecualian yang bersifat limitatif. Artinya, selain tiga pengecualian yang disebutkan (kedudukan khusus, kewenangan absolut, dan perkara eksekusi), tidak ada alasan lain untuk menolak hak tergugat mengajukan rekonvensi. Ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang sejak awal menghendaki agar hak rekonvensi diberikan seluas-luasnya, hanya dengan pengecualian yang sangat terbatas. Sayangnya, dalam praktik, hakim sering kali menggunakan ketentuan hubungan erat yang tidak tertulis sebagai pintu untuk menolak rekonvensi, sehingga menimbulkan ketidakpastian.


Keempat, sesuai Pasal 132b HIR dan Pasal 158 RBg, kedua perkara harus diperiksa bersamaan dan diputus dalam satu keputusan. Namun, hakim dapat memutus lebih dulu salah satu perkara jika dianggap perlu, dengan syarat hakim yang sama tetap memeriksa perkara lainnya hingga selesai. Ketentuan ini penting untuk menghindari putusan yang saling bertentangan (contradictoire vonnissen). Dalam praktik, hakim biasanya memutus secara bersamaan, kecuali salah satu perkara sudah sangat jelas dan tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut. Jika hakim memisahkan pemeriksaan dan putusannya dijatuhkan berasing-asing, maka hak banding ditentukan berdasarkan nilai gugatan konvensi ditambah nilai gugatan rekonvensi (Pasal 132b HIR). Hal ini untuk mencegah permainan prosedur dengan memecah gugatan menjadi kecil-kecil agar tidak dapat diajukan banding.


Akibat Hukum dan Pengecualian Mediasi

Jika hakim mengabulkan gugatan rekonvensi, maka amar putusan akan memuat dua bagian: amar untuk gugatan konvensi dan amar untuk gugatan rekonvensi. Kedua putusan tersebut dapat saling menguatkan atau saling menghapus (kompensasi). Kompensasi terjadi apabila penggugat dan tergugat sama-sama terbukti memiliki utang atau kewajiban yang dapat diperhitungkan. Dalam hukum perdata, kompensasi dapat bersifat sukarela atau berdasarkan putusan hakim. Hakim dapat memerintahkan pembayaran neto, misalnya jika penggugat menang Rp100 juta dan tergugat menang Rp40 juta, maka hakim memerintahkan pembayaran Rp60 juta dari penggugat kepada tergugat (atau sebaliknya). Hal ini menghemat proses eksekusi terpisah dan sangat efisien.


Putusan rekonvensi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan konvensi. Jika tergugat memenangkan rekonvensi, ia dapat mengeksekusi putusan tersebut seperti halnya penggugat mengeksekusi putusan konvensi. Biaya perkara biasanya dibebankan kepada pihak yang kalah, tetapi dapat juga diperhitungkan secara proporsional jika kedua belah pihak sama-sama kalah atau menang sebagian. Apabila gugatan rekonvensi ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, tergugat masih dapat mengajukan gugatan tersendiri di perkara lain. Namun, perlu diperhatikan risiko daluwarsa dan pemborosan biaya serta waktu. Oleh karena itu, mengajukan rekonvensi sejak awal adalah langkah strategis yang lebih menguntungkan dibandingkan mengajukan gugatan terpisah.


Satu hal penting yang sering luput: Perkara yang mengandung gugatan rekonvensi dikecualikan dari kewajiban mediasi. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (serta perubahannya) secara tegas menyebutkan bahwa mediasi tidak wajib dilakukan jika ada gugatan balik (rekonvensi). Hal ini karena kehadiran rekonvensi menunjukkan hubungan para pihak yang sudah sangat kompleks dan konfliktual, sehingga mediasi dinilai tidak akan efektif. Dengan demikian, persidangan dapat langsung memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Namun, hakim tetap dapat mendorong perdamaian secara sukarela jika para pihak bersedia, meskipun mediasi formal tidak dilakukan. Ketentuan ini penting diketahui oleh para pihak dan advokat karena dapat menghemat waktu dan biaya.


Perbedaan Penafsiran dalam Praktik Peradilan 

Meskipun Pasal 132b HIR dan Pasal 158 RBg dengan tegas menyatakan bahwa gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban, dalam praktik peradilan terdapat perbedaan penafsiran yang cukup tajam mengenai apa yang dimaksud dengan “jawaban”. Setidaknya ada dua pandangan yang berkembang di kalangan hakim dan praktisi hukum, dan keduanya sama-sama pernah didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung.


Pandangan pertama (sempit/formalistik) menafsirkan “jawaban” secara harfiah, yaitu jawaban pertama tergugat yang disampaikan pada tahap awal persidangan, sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Menurut pandangan ini, jika tergugat tidak mengajukan rekonvensi pada saat penyampaian jawaban pertama, maka hak untuk mengajukan gugatan balik menjadi gugur. Pandangan ini didasarkan pada bunyi harfiah pasal dan untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah perpanjangan proses. Pendukung pandangan ini umumnya adalah hakim yang menganut paham legalisme ketat. Putusan Mahkamah Agung yang mendukung pandangan ini menekankan bahwa tenggat waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang bersifat imperatif (memaksa), sehingga keterlambatan sekecil apa pun tidak dapat dimaafkan.


Pandangan kedua (luas/substansial) menafsirkan “jawaban” dalam arti yang lebih luas, mencakup seluruh tahap jawab-menjawab, termasuk duplik (jawaban tergugat atas replik penggugat). Pandangan ini memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan rekonvensi meskipun tidak dalam jawaban pertama, asalkan masih dalam proses jawab-menjawab. Pendukung pandangan ini beralasan bahwa esensi dari kewajiban mengajukan bersama-sama dengan jawaban adalah agar rekonvensi dapat diperiksa sekaligus dengan konvensi. Selama proses jawab-menjawab berlangsung dan pokok perkara belum diperiksa, rekonvensi masih dimungkinkan. Putusan Mahkamah Agung yang mendukung pandangan ini lebih menekankan asas keadilan substantif daripada formalisme prosedural, dengan alasan bahwa hukum acara adalah sarana untuk mencapai keadilan, bukan tujuan itu sendiri.


Kedua pandangan ini sama-sama sah dan tidak dapat disalahkan karena undang-undang tidak mengatur secara tegas. Namun, ketidakpastian ini menjadi masalah serius karena tergugat tidak dapat memprediksi apakah rekonvensinya akan diterima atau ditolak, tergantung pada kebijaksanaan hakim yang memeriksa perkara. Hal ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum. Dalam praktik persidangan yang umum, gugatan rekonvensi tetap diajukan bersamaan dengan jawaban pertama untuk menghindari risiko penolakan. Untuk amannya, tergugat sebaiknya menyusun dan menyampaikan rekonvensi bersama jawaban pertama. Jika terpaksa diajukan kemudian, harus disertai alasan yang kuat (misalnya karena baru mengetahui fakta baru setelah jawaban) dan dipersiapkan argumen hukum yang matang, serta mengantisipasi kemungkinan penolakan.


Kelemahan lain dari pengaturan rekonvensi dalam HIR dan RBg adalah tidak diaturnya secara jelas mekanisme pembuktian dan eksekusi jika rekonvensi dikabulkan. Selain itu, tidak ada ketentuan tentang compulsory counterclaim (rekonvensi wajib) seperti dalam Federal Rules of Civil Procedure di Amerika Serikat. Di AS, tergugat wajib mengajukan semua klaim yang berkaitan dengan gugatan penggugat; jika tidak, klaim tersebut dianggap gugur. Sistem Indonesia menganut permissive counterclaim (sukarela), sehingga tergugat bebas memilih. Hal ini memberikan kebebasan, tetapi juga berpotensi menimbulkan perkara berulang dan pemborosan sumber daya peradilan. Untuk mengatasi hal ini, Mahkamah Agung sebaiknya mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) khusus yang mengatur secara rinci tentang gugatan rekonvensi, termasuk batas waktu yang jelas, mekanisme pemeriksaan, dan kriteria hubungan erat.


Perbandingan dengan Hukum Acara Modern dan Rekomendasi

Jika dibandingkan dengan negara lain, pengaturan rekonvensi di Indonesia masih sangat tertinggal. Di Belanda, sebagai negara asal HIR, Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering (RV) telah mengatur rekonvensi secara lebih modern dan fleksibel. Di sana, rekonvensi dapat diajukan hingga batas waktu tertentu yang ditentukan hakim, tidak harus bersamaan dengan jawaban. Hakim memiliki diskresi yang lebih luas untuk menerima rekonvensi yang diajukan kemudian, selama tidak merugikan penggugat dan tidak memperlambat proses secara tidak wajar. Di Amerika Serikat, Federal Rules of Civil Procedure Rule 13 mengatur secara rinci tentang compulsory counterclaim dan permissive counterclaim, termasuk sanksi jika tergugat tidak mengajukan klaim yang wajib diajukan.


Rekomendasi yang dapat diberikan adalah: pertama, perlu ada revisi terhadap HIR dan RBg yang sudah usang, atau setidaknya Mahkamah Agung menerbitkan PERMA tentang rekonvensi yang mengakomodasi fleksibilitas waktu pengajuan dengan tetap menjaga kepastian hukum. Kedua, perlu diperkenalkan konsep compulsory counterclaim untuk perkara-perkara dengan nilai tertentu atau untuk sengketa yang berasal dari peristiwa hukum yang sama, guna mengurangi beban peradilan dan menghindari perkara berulang. Ketiga, perlu ada sosialisasi yang lebih masif kepada advokat dan masyarakat tentang hak rekonvensi, karena masih banyak tergugat yang tidak mengetahui bahwa mereka dapat mengajukan gugatan balik. Keempat, pengadilan perlu mencatat dan mempublikasikan statistik tentang tingkat penerimaan dan penolakan rekonvensi untuk bahan evaluasi.


Kesimpulan

Gugatan rekonvensi adalah hak konstitusional tergugat dalam perkara perdata untuk mengajukan tuntutan balik kepada penggugat dalam perkara yang sama. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 132a dan 132b HIR serta Pasal 157 dan 158 RBg. Syarat formil yang paling krusial adalah gugatan rekonvensi harus diajukan bersamaan dengan jawaban tergugat. Jika tidak, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Terdapat perbedaan penafsiran mengenai batas waktu pengajuan (apakah hanya jawaban pertama atau sampai duplik), sehingga sebaiknya rekonvensi diajukan sejak awal untuk menghindari risiko. Perkara dengan rekonvensi dikecualikan dari kewajiban mediasi. Jika dikabulkan, putusan rekonvensi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan konvensi dan dapat dikompensasikan. Tergugat yang memiliki klaim terhadap penggugat sebaiknya mempertimbangkan penggunaan rekonvensi sebagai strategi efisiensi dan efektivitas berperkara.


Namun, pengaturan yang ada masih memiliki banyak kelemahan: ketidakjelasan prosedur, perbedaan penafsiran yang tajam, tidak adanya compulsory counterclaim, serta belum harmonisnya ketentuan antara HIR dan RBg dengan perkembangan hukum modern. Diperlukan reformasi hukum acara perdata yang komprehensif, baik melalui revisi undang-undang maupun penerbitan PERMA oleh Mahkamah Agung. Advokat dan pencari keadilan perlu memahami dengan baik ketentuan ini agar tidak kehilangan hak untuk mengajukan gugatan balik. Hakim juga diharapkan lebih konsisten dalam menerapkan syarat waktu pengajuan, atau sebaliknya, memberikan fleksibilitas yang lebih besar demi keadilan substantif.


(Legal Research)

Author: M. Mustofah Bisri

Editor: Ridhwan Wibowo


Referensi

DPC PERADI Tasikmalaya. (2022, 11 Februari). Gugatan Rekonvensi. Tersedia di: https://peradi-tasikmalaya.or.id/gugatan-rekonvensi/ (Diakses pada 14 Juni 2026)

Federal Rules of Civil Procedure (Amerika Serikat), Rule 13 (Counterclaim and Crossclaim). Tersedia di: https://www.law.cornell.edu/rules/frcp/rule_13 (Diakses pada 14 Juni 2026)

Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44, Pasal 132a, Pasal 132b.

Hukumonline. (2022, 13 Juni). Mengenal Gugatan Balik atau Rekonvensi. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-gugatan-balik-atau-rekonvensi-lt62a6f02fdedda/ (Diakses pada 14 Juni 2026)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1243, Pasal 1365.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1) jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Rechtsreglement Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227, Pasal 157, Pasal 158.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal II Aturan Peralihan.

Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering (Belanda). Tersedia di: https://wetten.overheid.nl/BWBR0001827/ (Diakses pada 14 Juni 2026)