Pemerintah Susun Perpres Perlindungan Ojol, Tetapkan Skema Potongan 8:92 dan Pembebasan Pajak 


Jakarta, Kunci Hukum - Saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (PerPres) mengenai ojek online (ojol). Peraturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang tengah didiskusikan hingga saat ini.


Peraturan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada ojol yang disampaikan saat pidato peringatan hari buruh 2026. Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa hak para ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakanya. 


Nantinya Perpres ini akan mengakomodasi berbagai masalah yang dialami kurang lebih 1 juta pengendara ojol aktif. Salah satu permasalahan utama yang selalu dikeluhkan yakni mengenai pemotongan tarif layanan dari penyedia jasa aplikasi.


Saat ini perusahaan platform transportasi online menyatakan mulai menerapkan tarif potongan aplikasi sebesar 8 persen sejak 1 Juli 2026. Hal ini dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah dan membentuk skema 8:92. Skema ini ditujukan untuk menunjukan komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi pengemudi ojol.


Selanjutnya pemerintah memutuskan pengemudi ojol berstatus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perubahan status ini ditujukan pemerintah supaya pengemudi ojol mendapat beberapa keuntungan, salah satunya para pengemudi ojol ini nantinya tidak akan dikenakan pajak dikarenakan penghasilan mereka selama per bulan kurang dari Rp 50 juta.


Dengan pengubahan status ojol menjadi UMKM juga membuat mereka menjadi fleksibel dalam mengembangkan usaha. Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, para pengemudi ojol dapat mengembangkan usaha dengan memanfaatkan motornya selain untuk mengantar penumpang.


Perpres Nomor 27 tahun 2026 ini hanya mengatur bagi pengemudi ojol beroda dua. Sementara bagi taksi online akan diatur dalam regulasi lain.


Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan saat ini proses perpres ojol sedang dalam tahap finalisasi. Nantinya Prabowo akan meresmikan perpres ojol ini tetapi belum dapat dipastikan tanggal persisnya.


Penulis : Athanasius Nugraha Widhi Wijaya

Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo


Reference : 
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/11/14550211/isi-perpres-ojol-yang-tengah-disusun-status-umkm-hingga-potongan-aplikator?page=all 
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260812111718-37-758536/perpres-ojol-segera-terbit-maman-bocorkan-manfaat-buat-1-juta-driver 
https://www.hukumonline.com/berita/a/penyusunan-perpres-ojol-dikebut--pemerintah-atur-ulang-relasi-pengemudi-dan-aplikator-lt6a7aaab68b8ca/ 
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1821584/pemerintah-masih-finalisasi-formula-pada-perpres-ojol