Hukum tata negara merupakan materi mendasar yang membahas mengenai bagaimana kekuasaan negara dibagi dan diawasi, sehingga pengetahuan ini seharusnya dimiliki setiap warga negara. Dalam ketatanegaraan menunjukkan bahwa ketika kekuasaan terpusat pada satu satu lembaga, akan berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan bahkan berujung pada gerakan rakyat menuntut perubahan. Oleh karena itu, distribusi kekuasaan yang baik menjadi kunci agar tercipta keseimbangan antarlembaga dan saling kontrol untuk mencegah penyimpangan tersebut. Prinsip yang menjamin hal ini disebut checks and balances.


Pada abad ke-19 muncul gagasan pembatasan kekuasaan pemerintah melalui konstitusi, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang memuat batas-batas kekuasaan pemerintah, jaminan hak politik rakyat, serta prinsip checks and balances antarkekuasaan. Gagasan inilah yang dikenal sebagai konstitusionalisme, yang kemudian melahirkan konsep rechtsstaat atau rule of law sebagaimana dimaksud di Indonesia ialah negara hukum. Immanuel Kant menyatakan bahwa syarat negara hukum adalah adanya perlindungan HAM dan pemisahan kekuasaan. Friedrich Julius Stahl turut menyebutkan pemisahan kekuasaan sebagai salah satu ciri negara hukum. Dengan kata lain, sejak awal konsep negara hukum modern sudah menempatkan pemisahan dan pembatasan kekuasaan sebagai unsur yang tidak terpisahkan.


Checks and balances adalah prinsip ketatanegaraan yang menghendaki agar kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif berkedudukan sederajat dan saling mengontrol satu sama lain, sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara dapat dicegah dan ditanggulangi. Prinsip ini mulanya diterapkan dalam sistem ketatanegaraan Amerika Serikat, yang memadukan pemisahan kekuasaan dengan mekanisme saling kontrol antarlembaga. Hal ini berbeda dari pemisahan kekuasaan klasik yang membagi kekuasaan tanpa kerja sama. Checks and balances diimplementasikan dengan 5 (lima) cara, yaitu pemberian kewenangan atas satu tindakan kepada lebih dari satu lembaga, pengangkatan pejabat tertentu yang melibatkan lebih dari satu lembaga, upaya hukum impeachment dari satu lembaga terhadap lembaga lain, pengawasan langsung antarlembaga, dan pemberian kewenangan kepada pengadilan sebagai pemutus sengketa kewenangan.


Sebelum amandemen, UUD 1945 dinilai membawa sifat executive heavy di mana kekuasaan Presiden mendominasi tanpa mekanisme checks and balances yang memadai, tidak ada kriteria jelas untuk kewenangan menerbitkan Perpu, dan tidak dikenal mekanisme judicial review terhadap undang-undang. Setelah amandemen, tidak ada lagi lembaga yang diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara, semua lembaga negara berkedudukan sederajat. Sunarto membagi tiga pola hubungan antarlembaga sebagai berikut:


  1. Legislatif–eksekutif: DPR dan Presiden wajib bekerja sama dalam pembentukan undang-undang, termasuk UU APBN, sekaligus DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
  2. Eksekutif–yudikatif: kewenangan Presiden di ranah yudisial seperti pemberian grasi dan rehabilitasi memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung, sementara amnesti dan abolisi memerlukan pertimbangan DPR.
  3. Legislatif–yudikatif: Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD (judicial review), sehingga produk DPR dan Presiden tetap dapat dikoreksi bila bertentangan dengan konstitusi. Keseimbangan ini turut dibangun lewat prosedur pengisian hakim agung dan hakim konstitusi yang melibatkan lebih dari satu lembaga negara.


Prinsip checks and balances tidak hanya berlaku antarcabang kekuasaan, tetapi juga di dalam lembaga perwakilan rakyat sendiri. Indonesia memiliki tiga lembaga perwakilan, yaitu MPR, DPR, dan DPD yang secara struktural bersifat tricameral, meski dari segi fungsi yang setara, DPR dan DPD-lah yang membentuk pola bicameral. DPD dibentuk antara lain untuk memperkuat fungsi checks and balances di dalam lembaga perwakilan itu sendiri, mewakili kepentingan daerah di samping DPR yang mewakili kepentingan politik. Namun kewenangan DPD dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan jauh lebih terbatas dibanding DPR, sehingga prinsip checks and balances di Indonesia belum sepenuhnya seimbang.


Wujud lain checks and balances tampak pada kewenangan Presiden membuat perjanjian internasional. Presiden berwenang mengadakan perjanjian internasional, namun untuk perjanjian yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat misalnya terkait beban keuangan negara atau mengharuskan perubahan undang-undang pengesahannya wajib mendapat persetujuan DPR. Mekanisme ini adalah implementasi cara kerja checks and balances, yaitu dengan pemberian kewenangan atas satu tindakan negara kepada lebih dari satu cabang kekuasaan sekaligus, sehingga tidak ada satu lembaga pun yang dapat bertindak sepenuhnya tanpa keterlibatan lembaga lain.


Checks and balances bukan sekadar istilah teknis dalam buku teks hukum tata negara, melainkan cara kerja konkret yang menentukan apakah kekuasaan negara benar-benar tunduk pada kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, atau justru menumpuk pada satu lembaga. Memahami prinsip ini membantu warga negara membaca peristiwa ketatanegaraan sehari-hari, kapan suatu lembaga sedang menjalankan fungsi kontrolnya secara sah, dan kapan mekanisme checks and balances itu sendiri sedang diuji. Literasi ketatanegaraan semacam ini adalah prasyarat dasar bagi warga negara yang ingin ikut menjaga negara hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.


(Legal Research)

Author: Fhadilla Zikra Muharahmah

Editor: Ridhwan Wibowo


Reference

Sunarto. “Prinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, April 2016, hlm. 157-163. Tersedia terbuka di: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/viewFile/13685/10436

Hadi, Syofyan. “Prinsip Checks And Balances Dalam Struktur Lembaga Perwakilan Rakyat Di Indonesia (Studi Terhadap Usulan Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945).” Jurnal Ilmu Hukum, Edisi Januari-Juni 2014, hlm. 49-59. Tersedia terbuka di: https://media.neliti.com/media/publications/240088-prinsip-checks-and-balances-dalam-strukt-f3f0bed4.pdf

Asyikin, Nehru. “Checks and Balances antara Lembaga Legislatif dengan Eksekutif Terhadap Perjanjian Internasional Pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018.” PROGRESIF: Jurnal Hukum, Vol. XIV No. 1, Juni 2020, hlm. 31-49. Tersedia terbuka di: https://journal.ubb.ac.id/index.php/progresif/article/download/1653/1209

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.