Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
Kritik Bukan Kejahatan: MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP
Jakarta, Kunci Hukum - Dalam sidang pembacaan putusan yang dramatis pada Jumat (28/8/2026), Mahkamah Konstitusi mengambil langkah berani dengan mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keputusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini menyatakan kedua pasal bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Apa yang menjadikan keputusan ini signifikan bukan hanya pembatalannya, tetapi juga konstruksi hukum yang membangunnya.
Inti pertimbangan hukum Mahkamah terletak pada proposisi fundamental: lembaga negara bukanlah subjek hukum yang memiliki perasaan. Sebagaimana diucapkan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang, dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina. Proposisi ini menjadi landasan untuk membongkar logika perlindungan pidana atas lembaga negara. Jika marwah atau martabat lembaga negara ingin dijaga, maka tanggung jawab itu terletak pada individu-individu di dalamnya melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya, bukan melalui instrumen pidana yang membungkam kritik publik.
Dari perspektif hak konstitusional, Mahkamah melakukan uji proporsionalitas yang cermat antara dua kepentingan yang bertentangan. Di satu sisi, terdapat kepentingan untuk melindungi lembaga-lembaga negara. Di sisi lain, terdapat hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945. Dalam menakar proporsionalitas ini, Mahkamah pada akhirnya memilih untuk melindungi hak berpendapat sebagai hak yang fundamental dalam suasana demokrasi. Tanpa jaminan atas hak tersebut, pemenuhan hak-hak asasi lainnya, termasuk hak atas kebebasan sipil, menjadi terancam dan kehilangan makna sesungguhnya.
Persoalan substansial yang memicu keputusan ini adalah ketiadaan definisi objektif dalam frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara." Meskipun Penjelasan Pasal 240 berusaha memberikan elaborasi dengan menyatakan bahwa "menghina" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah, rumusan tersebut tetap merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif. Akibatnya, frasa yang kabur itu membuka ruang interpretasi yang luas dan subjektif dalam penegakan hukum. Ketika aparat penegak hukum memiliki diskresi luas dalam menentukan apa yang termasuk "penghinaan," maka potensi kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah menjadi nyata. Lebih jauh lagi, kekaburan norma tersebut menciptakan efek menakut-nakuti atau chilling effect yang menghambat warga negara untuk menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.
Perluasan jangkauan melalui Pasal 241 KUHP, yang menjerat siapa pun yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah, semakin memperkuat kekhawatiran akan kriminalisasi masif. Pasal ini secara potensial dapat menangkap berbagai bentuk ekspresi: dari satir dan parodi hingga penilaian akademik, dari ekspresi politik hingga kritik konstruktif atas kebijakan publik.
Keputusan ini harus dipahami dalam konteks perjalanan panjang Mahkamah dalam melindungi supremasi konstitusi dan kebebasan sipil. Sejak Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah telah membatalkan delik penghinaan terhadap presiden dan pemerintah warisan hukum kolonial (haatzaai artikelen) dalam KUHP lama.
Kehadiran Pasal 240 dan 241 dalam KUHP baru pernah dikhawatirkan sebagai upaya menghidupkan kembali watak represif norma-norma itu. Putusan 282/PUU-XXIII/2025 menunjukkan konsistensi Mahkamah bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak dapat digunakan sebagai instrumen untuk melindungi pemerintah dari kritik publik.
Namun demikian, pertanyaan praktis masih tersisa. Bagaimana status hukum perkara yang tengah berjalan atau putusan yang sudah dijatuhkan berdasarkan Pasal 240 dan 241 sebelum pembatalan? Bagaimana pemerintah akan mengoperasionalkan instruksi agar aparat penegak hukum benar-benar menghentikan proses penyidikan dan penuntutan berdasarkan pasal-pasal itu? Lebih luas lagi, apakah pembatalan ini akan membuka evaluasi legislasi menyeluruh terhadap norma-norma serupa di peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang juga berpotensi memiliki kerawanan konstitusional yang sama?
Putusan ini menandai garis tegas dalam pertaruhan antara keamanan negara dan kebebasan warga negara. Ia mengukuhkan bahwa dalam demokrasi konstitusional, negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Memang, kebebasan berpendapat itu harus digunakan secara bertanggung jawab, tetap menghormati etika berpendapat dan akurasi informasi, serta tidak menyebarkan fitnah atau ujaran kebencian tanpa dasar. Namun, dasar pertanggungjawaban itu tidak boleh dibangun melalui kekaburan norma pidana yang menakutkan.
Bagaimana menurutmu, apakah pembatalan ini sudah cukup untuk melindungi ruang demokrasi, atau perlukah ada langkah legislatif lebih lanjut untuk membersihkan norma-norma serupa di peraturan perundang-undangan lainnya?
Penulis : Rebecca Judea Tambunan
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Good Environmental Governance untuk Menjaga Bumi d...
28 October 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Formalisasi Keadilan Restoratif Pasca-Pengesahan U...
22 August 2026
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →
Bisakah Meminta Ganti Rugi Terhadap Cacat Produk P...
08 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →