Sumber: Pajak.com
Ketika Wajib Pajak Tidak Sepakat dengan Fiskus, Bagaimana Hukum Menyelesaikan Sengketa Pajak?
Pendahuluan
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara yang bersifat memaksa dan dibebankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran umum yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara bagi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Definisi ini sejalan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Sistem perpajakan di Indonesia bertujuan untuk membangun ekonomi nasional dalam mendukung program-program pemerintah. Selain itu, pajak juga berperan sebagai alat pengendali ekonomi baik skala makro maupun mikro.
Dalam perpajakan terdapat 2 (dua) subjek hukum yang terlibat, yaitu pihak yang berwenang memungut (pemerintah) yang disebut fiskus dan pihak yang dikenai pungutan (Wajib Pajak). Negara memegang hak mutlak untuk memungut pajak, sementara masyarakat berkedudukan sebagai pihak yang wajib memenuhi kewajiban membayarnya. Hak mutlak tersebut menegaskan bahwa kewenangan memungut pajak dari rakyat semata-mata berada di tangan negara, tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan demikian, hukum pajak pada hakikatnya adalah hukum fungsional yang berperan menopang eksistensi negara sebagai negara hukum, dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Relasi hukum antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat selaku pembayar pajak tidak jarang memunculkan perbedaan penafsiran atas suatu objek pajak tertentu, yang dapat berkembang menjadi sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak. Objek sengketa pajak pada umumnya berkisar pada besarnya jumlah pajak yang terutang serta keputusan keberatan yang ditolak oleh pejabat pajak selaku pihak yang berwenang memutus, di mana keputusan tersebut dinilai oleh pihak yang bersengketa belum mencerminkan rasa keadilan.¹⁸ Sengketa pajak sendiri meliputi baik pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat maupun pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, sengketa pajak tidak hanya bersumber dari penolakan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, tetapi juga dapat timbul dari gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak melalui Surat Paksa. Upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa pajak dapat ditempuh melalui pengajuan surat keberatan maupun banding pajak, di mana surat keberatan hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pengertian dan Dasar Hukum Sengketa Pajak
Sengketa pajak lahir dari adanya ketidaksamaan persepsi atau perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak mengenai besarnya pajak terutang yang ditetapkan, maupun akibat adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Secara yuridis, Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mendefinisikan sengketa pajak sebagai sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan ketentuan penagihan pajak dengan Surat Paksa.
Definisi tersebut menegaskan dua hal penting. Pertama, sengketa pajak baru dianggap ada setelah terbit suatu keputusan dari fiskus, sengketa yang timbul sebelum keluarnya keputusan misalnya perbedaan pendapat pada saat pemeriksaan berlangsung belum dapat dikategorikan sebagai sengketa pajak dalam arti formal. Kedua, rumusan tersebut tidak mengharuskan sengketa berakhir di Pengadilan Pajak, hal tersebut hanya memberi batasan bahwa keputusan yang bersangkutan dapat diajukan Banding atau Gugatan, sehingga sengketa pajak sesungguhnya dapat diselesaikan baik di tingkat Direktorat Jenderal Pajak (melalui keberatan) maupun di Pengadilan Pajak.
Dasar hukum utama yang mengatur sengketa pajak di Indonesia meliputi: Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur keberatan sebagai upaya administratif pertama; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menjadi lex specialis dari hukum acara tata usaha negara dan mengatur banding, gugatan, serta peninjauan kembali dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang menjadi dasar bagi gugatan atas pelaksanaan penagihan.
Sengketa Pajak Berdasarkan Substansi
Ditinjau dari substansinya, sengketa pajak dapat dibedakan menjadi sengketa yang bersifat formal dan sengketa yang bersifat material. Pembedaan ini tampak dari cara Hukum Pajak sendiri terbagi menjadi hukum pajak materiil, yang mengatur objek pajak, subjek pajak, dan besarnya pajak terutang, dan hukum pajak formil, yang mengatur tata cara mewujudkan hukum pajak materiil tersebut menjadi kenyataan, termasuk prosedur pengajuan keberatan.
Sengketa formal umumnya berkaitan dengan prosedur atau tata cara penerbitan keputusan pajak, misalnya ketidaksesuaian jangka waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak, cacat prosedur pemeriksaan, atau pelanggaran terhadap tata cara penagihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Sengketa jenis ini banyak muncul dalam upaya hukum gugatan, karena gugatan pada dasarnya lebih menyoroti aspek formal dari penerbitan keputusan atau ketetapan pajak yang dianggap tidak memenuhi prosedur yang berlaku, berbeda dengan banding yang menyasar substansi ketetapan.
Sebaliknya, sengketa material berkaitan dengan besaran pajak terutang itu sendiri misalnya perbedaan penghitungan dasar pengenaan pajak, koreksi fiskal atas peredaran usaha, koreksi terhadap biaya pengurang penghasilan bruto, atau perselisihan mengenai kredit pajak yang dapat diperhitungkan. Dalam praktik persidangan, mayoritas sengketa yang naik ke tingkat banding merupakan sengketa material, di mana Wajib Pajak dan fiskus saling mempertahankan argumentasi dan bukti mengenai angka yang benar atas suatu pos perpajakan tertentu.
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak
Dilihat dari jenis upaya hukum yang dapat ditempuh Wajib Pajak, penyelesaian sengketa pajak terbagi sebagai berikut:
- Banding. Apabila Wajib Pajak tidak puas dengan keputusan keberatan, upaya hukum berikutnya adalah banding ke Pengadilan Pajak, sesuai Pasal 27 ayat (1) UU KUP yang menegaskan bahwa permohonan banding hanya dapat diajukan atas Surat Keputusan Keberatan. Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dalam jangka waktu tiga bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, dan disyaratkan jumlah pajak yang disengketakan telah dibayar sekurang-kurangnya 50%. Pengadilan Pajak wajib memutus perkara banding dalam waktu paling lama 12 bulan sejak surat banding diterima, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 3 bulan untuk kasus dengan pembuktian yang rumit.
- Gugatan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan-keputusan tertentu selain Surat Ketetapan Pajak yang dianggap merugikan Wajib Pajak. Berbeda dengan banding, jangka waktu penyelesaian gugatan lebih singkat, yaitu paling lama 6 bulan sejak surat gugatan diterima. Objek gugatan dapat berupa pelaksanaan Surat Paksa, Sita, atau Lelang, maupun keputusan pembetulan dan keputusan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan umum perpajakan.
- Peninjauan Kembali (PK). PK merupakan satu-satunya upaya hukum luar biasa yang dikenal dalam hukum acara Pengadilan Pajak, diajukan ke Mahkamah Agung dengan alasan yang bersifat limitatif antara lain adanya kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah putusan dijatuhkan, ditemukannya bukti baru (novum) yang jika diajukan sebelumnya akan menghasilkan putusan berbeda, majelis hakim mengabulkan hal yang melebihi tuntutan (ultra petita), atau putusan yang nyata-nyata melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permohonan PK diajukan paling lambat tiga bulan sejak diketahuinya alasan-alasan tersebut, dan putusannya bersifat final dan mengikat.
Pihak Yang Berwenang Mengadili
Sengketa pajak juga dapat dibedakan menurut lembaga yang berwenang menyelesaikannya, yakni antara sengketa pajak pusat dan sengketa pajak daerah. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat termasuk Bea Masuk dan Cukai, objek sengketa berupa keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan penyelesaiannya, baik melalui banding maupun gugatan, secara konsisten bermuara pada Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Untuk pajak daerah, keputusan yang menjadi objek sengketa diterbitkan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota, atau pejabat yang ditunjuknya, namun penyelesaian sengketa atas keputusan tersebut tetap berada dalam kewenangan Pengadilan Pajak yang sama, bukan peradilan tata usaha negara pada umumnya. Hal ini kerap menimbulkan kerancuan praktik, karena upaya hukum administratif atas keputusan pejabat pemerintahan daerah pada dasarnya juga diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang membuka kemungkinan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila upaya administratif tidak diterima.
Kesimpulan
Sengketa pajak dalam sistem perpajakan Indonesia memiliki ragam yang cukup kompleks. Dilihat dari substansinya, sengketa dapat bersifat formal maupun material. Dilihat dari upaya hukumnya, Wajib Pajak dapat menempuh empat jalur berjenjang: keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak, banding dan gugatan ke Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum luar biasa. Dilihat dari kewenangan lembaganya, sengketa dapat berasal dari pajak pusat maupun pajak daerah, namun keduanya tetap bermuara pada satu Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Jakarta. Keragaman jenis sengketa ini mencerminkan kompleksitas hubungan hukum antara Wajib Pajak dan fiskus, sekaligus menegaskan pentingnya literasi hukum pajak baik formil maupun materiil bagi Wajib Pajak, praktisi hukum, maupun mahasiswa, agar setiap upaya mencari keadilan pajak dapat ditempuh melalui jalur yang tepat, efektif, dan efisien.
(Legal Research)
Author: Fhadilla Zikra Muharahmah
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
UU No. 19 Tahun 1997 jo. UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Pamungkas, H. (2011). Penyelesaian Sengketa Pajak. BINUS Business Review, 2(1).
Sasanti, D. N., & Indah, H. T. K. (2022). Problematika Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak. Jurnal Reformasi Hukum, XXVI(1).
Gotama, I. W. S., dkk. (2020). Eksistensi Pengadilan Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3).
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Urgensi Pengaturan Digital Monitoring, Reporting,...
14 August 2026
Waktu Baca: 18 menit
Baca Selengkapnya →
Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026: Gugat Pertanggung...
10 August 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
MEGA TRANSFER: PEMERINTAH PACU LIKUIDITAS DENGAN S...
12 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →