Sumber: Detik.News
Di Balik Puing Masjid, Ketika Hukum Internasional Diuji di Tepi Barat
Latar Belakang
Pada malam 1 September 2026, aparat Israel melemparkan gas air mata ke dalam sebuah masjid di Desa Madama, dekat Nablus, saat puluhan warga sedang menunaikan shalat Isya, hingga membuat seorang jamaah lansia pingsan akibat sesak napas. Beberapa jam kemudian, pemukim Israel menyerbu Masjid Imad al-Din Zanki di Desa Bazariya, menyiramkan cairan mudah terbakar ke lantai bangunan, dan membakarnya. Hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang Israel, baik militer (Israel Defense Force) maupun pemerintah, atas kedua insiden tersebut. Kementerian Urusan Agama Palestina mencatat bahwa sedikitnya 13 masjid telah dirusak atau dibakar oleh pemukim dan aparat Israel sejak awal tahun ini, di luar 26 kali penerobosan ke kompleks Masjid Al-Aqsa dan 155 kali pelarangan adzan di Masjid Ibrahimi, Hebron.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan hukum, yaitu apakah serangan terhadap rumah ibadah oleh pihak yang menduduki suatu wilayah melanggar hukum internasional, dan siapa yang sebenarnya bisa dimintai pertanggungjawaban atas kekerasan tersebut?
Status Tepi Barat dan Kewajiban Negara Pendudukan
Israel menduduki Tepi Barat sejak 1967, dan pendudukan itu tunduk pada hukum humaniter internasional. Mahkamah Internasional (ICJ) dalam Advisory Opinion 19 Juli 2024 menyatakan pendudukan beserta kebijakan permukiman Israel di sana melanggar hukum internasional dan harus diakhiri secepat mungkin. Sebagai negara pendudukan, Pasal 43 Hague Regulations 1907 mewajibkan Israel menjaga ketertiban dan keselamatan umum di wilayah yang didudukinya, sementara Pasal 27 dan 29 Konvensi Jenewa IV 1949 mewajibkan perlindungan penduduk sipil dari tindak kekerasan, termasuk tanggung jawab atas perlakuan agen-agennya sendiri. Sedangkan, menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok Palestina, jumlah pemukim Israel di wilayah penduduk Palestina kini diperkirakan mencapai 780.00 orang, sekitar 446.400 di Tepi Barat dan 333.600 di Yerusalem Timur, tersebar di 592 pemukiman dan pos pemukiman, dan jumlahnya terus bertambah.
Perlindungan Khusus Rumah Ibadah dalam Hukum Humaniter
Hukum humaniter internasional memberi status istimewa pada bangunan ibadah. Pasal 27 Hague Regulations 1907 mengharuskan bangunan yang didedikasikan untuk agama dijauhkan dari operasi militer sejauh mungkin, dengan syarat bangunan tersebut tidak sedang digunakan untuk kepentingan militer. Ketentuan terjadi akibat dari dasar hukum perang, rumah ibadah, sekolah, dan monumen bersejarah bukan objek yang punya nilai militer, sehingga menyerangnya tidak memberi keuntungan taktis apapun bagi pihak yang berperang.
Sedangkan, Pasal 53 Konvensi Jenewa IV melarang perusakan harta benda penduduk sipil, baik milik perorangan maupun milik bersama, kecuali benar-benar diperlukan oleh operasi militer. Larangan ini berlaku khusus untuk wilayah pendudukan, yang berarti pihak yang menduduki suatu wilayah memikul kewajiban lebih berat dibanding pihak yang sekadar berperang di wilayahnya sendiri, karena penduduk sipil di wilayah pendudukan sepenuhnya berada dalam kendali dan pengawasannya.
Konvensi Den Haag 1954 untuk Perlindungan Benda Budaya menambahkan lapisan perlindungan lain bagi situs keagamaan dan budaya. Konvensi ini mewajibkan negara pihak untuk menghormati dan menjaga benda budaya, termasuk bangunan yang punya makna keagamaan, dari kerusakan maupun penggunaan untuk tujuan yang bisa membuatnya berisiko hancur, bahkan pada masa damai sekalipun sebagai bentuk pencegahan dini.
Rome Statute Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Pasal 8(2)(b)(ix) dan 8(2)(e)(iv), membawa perlindungan ini satu langkah lebih jauh dengan membuka jalan pertanggungjawaban pidana individu, bukan sekadar tanggung jawab negara. Pasal ini mengkategorikan serangan yang sengaja diarahkan ke bangunan ibadah, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan, amal, monumen bersejarah, maupun rumah sakit, selama bukan objek militer merupakan kejahatan perang, baik dalam konflik bersenjata internasional maupun non-internasional.
Dengan yang terjadi pada September 2026, gas air mata ditembakkan langsung ke dalam masjid saat jamaah sedang salat, dan bangunan masjid dibakar dengan cairan yang mudah terbakar. Tidak ada indikasi bahwa kedua masjid tersebut sedang digunakan untuk kepentingan militer, sehingga alasan "kebutuhan militer" yang menjadi satu-satunya pengecualian dalam Pasal 53 Konvensi Jenewa IV maupun Pasal 27 Hague Regulations sulit dipakai sebagai pembenaran.
Soal Pertanggungjawaban Negara atas Kekerasan Pemukim
Israel bisa saja berdalih bahwa serangan seperti di Bazariya adalah perbuatan pemukim perorangan, bukan tindakan negara. Namun, untuk kasus yang terjadi di Madama, pelaku yang melempar gas air mata adalah aparat Israel sendiri, sehingga tanggung jawab negara melekat langsung tanpa perlu adanya argumen atribusi.
Untuk serangan oleh pemukim, hukum internasional mengenal prinsip due diligence, sebuah negara tetap bisa dimintai pertanggungjawaban bila gagal mencegah, menyelidiki, atau menghukum kekerasan yang dilakukan aktor non-negara di wilayah yang dikuasainya. Warga setempat menuturkan bahwa tentara dan pemukim kerap bekerja sama menebar teror, dan PBB sendiri mencatat lebih dari 1.450 serangan pemukim yang menyebabkan sekitar 1.040 korban luka, sementara Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok memperkirakan jumlah serangan total sudah melampaui 6.000. Pola berulang dan skalanya yang luas ini membuat argumen "hanya perbuatan individu" semakin sulit dipertahankan.
Pola yang sama juga terlihat di Gaza. Euro-Med Human Rights Monitor pernah mencatat 66 masjid hancur total dan 146 lainnya rusak akibat serangan Israel, sekitar seperlima dari seluruh masjid di Gaza, selain kerusakan pada gereja bersejarah. Sejumlah pelapor khusus PBB bahkan menyebut serangan udara Israel bersifat serampangan dan sebagian memenuhi unsur kejahatan perang berupa hukuman kolektif.
Respons Internasional
PBB mencatat sedikitnya 76 warga Palestina, termasuk 18 anak-anak, tewas di Tepi Barat sepanjang tahun ini, dengan sekitar 3.800 orang mengungsi. Kementerian Luar Negeri Turki dan sejumlah negara Arab-Islam berulang kali menyatakan penerobosan ke Al-Aqsa dan pembatasan ibadah sebagai pelanggaran hukum internasional yang nyata, termasuk hukum humaniter internasional, yang berisiko memperdalam ketidakstabilan kawasan. Di jalur yudisial, ICC masih membuka penyelidikan atas Situasi Palestina, di mana serangan terhadap bangunan ibadah berpotensi masuk dalam cakupan ketentuan kejahatan perang Rome Statute.
Catatan Hukum
Norma hukumnya sebenarnya sudah cukup lengkap, mulai dari kewajiban negara pendudukan menjaga ketertiban, perlindungan khusus bagi rumah ibadah, sampai kemungkinan pertanggungjawaban pidana individu di tingkat internasional.
Namun, penegakannya tidak ada. Pernyataan kecaman terus berdatangan dari berbagai negara, seperti Turki, negara-negara Arab dan Islam, hingga organisasi hak asasi manusia internasional, tapi tidak pernah ada konsekuensinya. Pola serangan terhadap masjid tetap berulang bahkan setelah kecaman demi kecaman dikeluarkan, yang menunjukkan bahwa pernyataan semacam ini berhenti sebagai teguran politik, bukan tekanan yang benar-benar mengubah perilaku di lapangan.
Sementara itu, hak veto di Dewan Keamanan PBB membuat resolusi mengikat sulit lahir. Setiap upaya membawa isu ini ke meja Dewan Keamanan hampir selalu terganjal oleh dukungan politik sekutu Israel, sehingga satu-satunya badan PBB yang punya kewenangan mengeluarkan keputusan yang mengikat secara hukum justru sulit dalam penanganan isu tersebut.
Dengan situasi seperti ini, Kantor Presiden Palestina bahkan memperingatkan bahwa pola penargetan masjid semacam ini berisiko memicu konflik keagamaan yang lebih luas, bukan lagi sekadar sengketa wilayah. Selama mekanisme tetap selemah ini, perlindungan hukum atas rumah ibadah di wilayah pendudukan berisiko dengan konvensi dan statuta, tapi tidak benar-benar melindungi siapa pun yang sedang berada di dalam masjid saat serangan itu terjadi.
(Legal Research)
Author: Bernadeta Almalia Charity Sekarwangi Londa
Editor: M. Mustofah Bisri
Referensi
Peraturan/Instrumen Internasional
Hague Regulations Respecting the Laws and Customs of War on Land, annexed to Hague Convention IV (1907), Art. 27 dan 43.
Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, 12 Agustus 1949, Art. 27, 29, 53.
Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict, The Hague, 1954.
Rome Statute of the International Criminal Court, Art. 8(2)(b)(ix), 8(2)(e)(iv).
Putusan/Pendapat Hukum
International Court of Justice. Advisory Opinion, Legal Consequences arising from the Policies and Practices of Israel in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem, 19 Juli 2024.
Internet
Mansour, Mohammad. "Palestinians in fear as Israeli forces mount pogroms on West Bank mosques." Al Jazeera, 2 September 2026. Tersedia pada https://www.aljazeera.com/features/2026/9/2/palestinians-in-fear-as-israeli-forces-mount-pogroms-on-west-bank-mosques. Diakses pada tanggal 3 September 2026.
Pemukiman Ilegal Israel di Tepi Barat Capai 592." Adara Relief International, 24 Agustus 2026. Tersedia pada https://adararelief.com/pemukiman-ilegal-israel-di-tepi-barat-capai-592-2/. Diakses pada tanggal 3 September 2026
"In total violation of the rules of war, Israel targets dozens of mosques, churches in Gaza." Euro-Med Human Rights Monitor via ReliefWeb, 9 November 2023. Tersedia pada https://reliefweb.int/report/occupied-palestinian-territory/total-violation-rules-war-israel-targets-dozens-mosques-churches-gaza-enar. Diakses pada tanggal 3 September 2026.
"Eight Arab, Islamic countries condemn Israeli closure of Al-Aqsa Mosque." Al Jazeera, 12 Maret 2026. Tersedia pada https://www.aljazeera.com/news/2026/3/12/eight-arab-islamic-countries-condemn-israeli-closure-of-al-aqsa-mosque. Diakses pada tanggal 3 September 2026.
Republic of Turkey Ministry of Foreign Affairs. "No: 103, 1 June 2026, Regarding the Storming of Al-Aqsa Mosque by Israeli Extremist Groups." Tersedia pada https://www.globalsecurity.org/military/library/news/2026/06/mil-260601-turkeymfa02.htm. Diakses pada tanggal 3 September 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Mengenal Sistem Perlindungan Merek, Indonesia Anut...
07 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →Ketika Kekuatan Pembuktian Sempurna Hilang: Perjan...
14 June 2026
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah Peserta Magang Berhak Mendapatkan Gaji?
30 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →