Sumber: IDN Financial
Mau Lepas Status WNI? Tarifnya Naik 5 Kali Lipat! Ini yang Perlu Kamu Ketahui Soal Kewarganegaraan
Belakangan ini, biaya mengurus pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Tarif permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan kepada Presiden naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, sementara tarif penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI meningkat dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta. Tidak hanya itu, tarif layanan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI juga naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, dan mulai berlaku efektif pada Agustus 2026. Angka kenaikan yang mencapai lima kali lipat untuk beberapa jenis layanan ini sontak menarik perhatian publik. Namun, di balik perdebatan soal besaran tarif, ada persoalan yang jauh lebih mendasar dan layak dipahami bersama, yaitu “bagaimanakah sebenarnya mekanisme seseorang bisa kehilangan atau memperoleh status kewarganegaraan Indonesia menurut hukum yang berlaku, dan sejauh mana kewenangan Presiden berperan dalam menentukan status tersebut?”
Payung Hukum Utama: UU Nomor 12 Tahun 2006
Ketentuan mengenai kewarganegaraan di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang disahkan pada 1 Agustus 2006. Undang-undang ini mengatur lima hal pokok, di antaranya siapa saja yang menjadi Warga Negara Indonesia, syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, mekanisme kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang telah hilang, serta ketentuan pidana yang menyertainya.
UU ini menjadi dasar hukum utama bagi seluruh peraturan turunan terkait kewarganegaraan, termasuk peraturan pemerintah yang mengatur tarif layanan administratifnya, termasuk PP Nomor 30 Tahun 2026 yang baru-baru ini menaikkan tarif tersebut. Memahami kerangka besar UU ini menjadi penting, karena status kewarganegaraan bukan sekadar dokumen administratif biasa, melainkan menyangkut hubungan hukum fundamental antara individu dengan negaranya, serta mencakup hak dan kewajiban yang melekat padanya.
Kondisi yang Menyebabkan Seseorang Kehilangan Status WNI
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia merinci sembilan kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI, yaitu:
(1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
(2) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan asing saat mendapat kesempatan;
(3) dinyatakan hilang oleh Presiden atas kemauan sendiri;
(4) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
(5) secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya boleh dijabat oleh WNI;
(6) secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing;
(7) tidak diwajibkan tetapi ikut serta dalam pemilihan bersifat ketatanegaraan negara asing;
(8) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan asing;
(9) bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah dan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Menariknya, tidak semua kondisi ini memerlukan proses permohonan formal. Beberapa di antaranya bersifat otomatis atau berlaku demi hukum begitu syaratnya terpenuhi. Sebagai contoh, ketika seseorang terbukti masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden, status kewarganegaraan Indonesianya langsung hilang secara otomatis pada saat itu juga, tanpa memerlukan proses administratif tambahan. Jika kelak yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebuah proses yang tergolong sebagai naturalisasi murni, bukan sekadar pemulihan status.
Ketika Seseorang Ingin Melepas Status WNI Secara Sukarela
Di antara ketujuh kondisi kehilangan kewarganegaraan tersebut, ada satu jenis yang paling relevan dengan isu kenaikan tarif yang sedang ramai dibicarakan, yaitu kondisi di mana seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri. Untuk bisa mengajukan permohonan jenis ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya yang bersangkutan harus sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, dan pelepasan kewarganegaraan tersebut tidak boleh menjadikannya sebagai orang tanpa kewarganegaraan (stateless).
Persyaratan terakhir ini penting untuk digarisbawahi, karena mencerminkan prinsip hukum internasional yang dianut Indonesia untuk mencegah terjadinya kondisi statelessness, suatu situasi di mana seseorang tidak diakui sebagai warga negara manapun, yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan kemanusiaan bagi yang bersangkutan. Jenis permohonan pelepasan kewarganegaraan atas kehendak sendiri inilah yang tarifnya baru saja mengalami kenaikan signifikan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta untuk pengajuan permohonannya, dan dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta untuk penerbitan surat keputusannya.
Kewenangan Presiden dalam Menentukan Status Kewarganegaraan
Salah satu hal yang menarik dari UU Kewarganegaraan adalah bagaimana posisi Presiden sebagai figur sentral dengan kewenangan besar dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, baik dalam konteks pelepasan status WNI atas permohonan sendiri, pemberian izin masuk dinas tentara asing, maupun dalam proses pewarganegaraan bagi orang asing yang ingin menjadi WNI.
Kewenangan ini menjadi semakin terlihat jelas dalam mekanisme pemberian kewarganegaraan yang sifatnya istimewa, yaitu pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara, atau dengan alasan kepentingan negara, di luar mekanisme pewarganegaraan biasa. Untuk jenis pemberian kewarganegaraan istimewa semacam ini, Presiden diwajibkan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebelum keputusan tersebut ditetapkan.
Ketentuan ini menunjukkan sesuatu yang penting dalam kerangka Hukum Tata Negara Indonesia, bahwa urusan kewarganegaraan bukan semata keputusan administratif yang bisa diputuskan sepihak oleh satu pejabat atau satu lembaga saja. Ia menyangkut kedaulatan negara dan kepentingan nasional yang lebih luas, sehingga dalam kondisi tertentu memerlukan keterlibatan cabang kekuasaan lain. Dalam hal ini, keterlibatan lembaga legislatif melalui mekanisme pertimbangan DPR sebagai bentuk checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Bagaimana Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia?
Selain melalui kelahiran, UU Kewarganegaraan juga mengatur jalur pewarganegaraan atau naturalisasi bagi orang asing yang ingin menjadi WNI. Berdasarkan Pasal 9, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu telah berusia 18 tahun atau sudah kawin; pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut; dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945; tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih; tidak menjadi berkewarganegaraan ganda apabila memperoleh kewarganegaraan Indonesia; serta mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
Persyaratan-persyaratan ini mencerminkan filosofi bahwa pemberian status kewarganegaraan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses seleksi yang cukup ketat untuk memastikan bahwa orang yang menjadi WNI benar-benar memiliki keterikatan yang layak dengan Indonesia, baik dari sisi lamanya menetap, kemampuan berbahasa, komitmen terhadap dasar negara, maupun rekam jejak hukum dan ekonominya. Jalur pewarganegaraan inilah yang tarifnya juga baru saja dinaikkan secara signifikan, dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta bagi pemohon WNA.
Jalan untuk Kembali Menjadi WNI
UU ini juga membuka ruang bagi seseorang yang sebelumnya telah kehilangan statusnya sebagai WNI untuk memperolehnya kembali. Secara umum, mereka yang ingin kembali menjadi WNI harus melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22, yaitu prosedur naturalisasi pada umumnya, lengkap dengan seluruh persyaratannya.
Namun, UU ini juga memberikan jalur yang lebih ringan bagi kondisi tertentu. Bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraannya karena alasan yang diatur dalam Pasal 23 huruf i (yakni karena mengikuti status suami atau istri yang berkewarganegaraan asing) serta Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) yang berkaitan dengan perkawinan campuran, permohonan untuk memperoleh kembali status WNI cukup diajukan secara tertulis kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, tanpa perlu melalui prosedur pewarganegaraan penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17. Kemudahan ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan khusus kepada anak dan istri, atau anak dan suami, yang kehilangan statusnya sebagai WNI akibat dinamika perkawinan campuran, sehingga mereka tidak perlu menjalani proses naturalisasi yang panjang seperti pemohon pada umumnya.
Membaca Alasan di Balik Kenaikan Tarif yang Cukup Drastis
Kenaikan tarif hingga lima kali lipat untuk sejumlah layanan kewarganegaraan ini wajar menimbulkan pertanyaan kritis dari masyarakat, karena bukan hanya soal “kenapa naik”, tapi soal legitimasi kewenangannya. Secara formal, kewenangan menaikkan tarif ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mendelegasikan pengaturan besaran tarif kepada Peraturan Pemerintah, bukan dari Undang-Undang Kewarganegaraan itu sendiri. Pemisahan ini penting untuk dicermati, karena artinya kebijakan tarif ini lahir dari logika fiskal (PNBP), sementara ia berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap hak konstitusionalnya atas status kewarganegaraan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.
Dari sisi konstitusionalitas, kenaikan tarif ini secara prinsip tidak mengubah syarat substantif seseorang untuk memperoleh atau melepas status WNI, yang berubah hanya biaya administratifnya. Namun demikian, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa pembatasan terhadap hak konstitusional semestinya diatur dengan undang-undang, bukan sekadar peraturan pemerintah. Jika kenaikan yang signifikan ini sampai menjadi hambatan nyata bagi kelompok masyarakat tertentu untuk mengakses haknya, maka legitimasi pengaturannya lewat PP semata menjadi celah yang layak dipertanyakan secara akademik.
Dari sisi urgensi, pemerintah mengklaim kenaikan ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum, dengan prinsip bahwa setiap PNBP yang diterima akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan yang lebih baik. Namun, klaim ini tidak sepenuhnya tanpa bantahan. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, misalnya, secara terbuka mengkritik bahwa penyusunan kebijakan ini belum sepenuhnya mempertimbangkan asas keadilan sosial, mengingat kondisi ekonomi masyarakat di berbagai daerah tidaklah seragam. Kritik semacam ini membuka ruang pertanyaan: “apakah kenaikan tarif ini benar-benar didorong oleh kebutuhan peningkatan kualitas layanan, ataukah lebih dominan berorientasi pada fungsi penerimaan negara semata?”
Yang tidak kalah penting untuk dicermati adalah adanya disonansi paradigma antara PP ini dengan Undang-Undang Kewarganegaraan sebagai payung hukum yang lebih tinggi secara substansi. UU Nomor 12 Tahun 2006 dibangun di atas semangat perlindungan status hukum, kepastian, dan pencegahan risiko statelessness, bukan soal pendapatan negara. Ketika instrumen kebijakan yang berorientasi fiskal seperti PP PNBP ini diterapkan pada domain yang seharusnya mengedepankan pemenuhan hak personal warga negara, ada risiko bahwa semangat perlindungan yang menjadi ruh UU Kewarganegaraan justru tergeser oleh logika penerimaan negara, sebuah ketegangan paradigmatik yang layak terus diawasi implementasinya ke depan.
Terlepas dari ketegangan paradigmatik tersebut, satu hal tetap bisa dipegang sebagai benang merah, bahwa status kewarganegaraan bukan sekadar dokumen administratif biasa, sehingga setiap kebijakan yang mengatur akses terhadapnya, termasuk soal tarif, semestinya tidak lepas dari pengawasan yang memadai terhadap prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Penutup: Kewarganegaraan sebagai Fondasi Hak dan Kewajiban
Pada akhirnya, isu kenaikan tarif pelepasan dan perolehan kewarganegaraan ini bisa menjadi pintu masuk yang baik untuk memahami betapa seriusnya negara memperlakukan status kewarganegaraan setiap individu. Proses kehilangan maupun memperoleh status WNI tidak dirancang untuk dilakukan secara sembarangan. Ada syarat administratif yang ketat, ada prinsip perlindungan terhadap risiko statelessness, dan pada bagian-bagian tertentu bahkan melibatkan mekanisme checks and balances antara kekuasaan eksekutif dan legislatif melalui keterlibatan Presiden dan DPR.
Semua ini mencerminkan satu prinsip dasar dalam Hukum Tata Negara, bahwa kewarganegaraan bukan sekadar identitas administratif yang tertera di atas kartu tanda penduduk atau paspor, melainkan fondasi dari keseluruhan hak dan kewajiban seseorang terhadap negaranya, mulai dari hak memilih dalam pemilu, hak atas perlindungan hukum dan diplomatik, hingga kewajiban seperti membayar pajak dan mematuhi hukum yang berlaku. Ketika biaya untuk mengubah status ini dinaikkan secara signifikan, hal itu turut menjadi pengingat bahwa keputusan untuk melepas atau memperoleh status kewarganegaraan sepatutnya dipertimbangkan secara matang, bukan diambil secara terburu-buru.
(Legal Research)
Author: Katerin Carolin Ramadani
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, LN 2006 No. 63, TLN No. 4634.
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, LN 2007 No. 2, TLN No. 4676.
Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, LN 2026 No. 72, TLN No. 7187.
Firyalfatin. “Naik Lima Kali Lipat, Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta.” Hukumonline. 2 Juli 2026. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/naik-lima-kali-lipat--lepas-status-wni-kena-tarif-rp5-juta-lt6a5db87ac5e38/ Diakses pada 8 Agustus 2026.
Riana A. Ibrahim dan Silvano Hajid. “Kontroversi Kenaikan Tarif Lepas Status WNI: Bukan Soal Nominal, Tapi Tentang Hak Dasar Warga yang Tak Terpenuhi.” BBC News Indonesia. 24 Juli 2026. Tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/c78gxnkymrko Diakses pada 8 Agustus 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Setu Babakan di Tengah Gempuran Modernisasi: Sejau...
14 July 2026
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Zero Toleransi Kemenkeu: Purbaya Pastikan Pegawai...
19 October 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Komdigi Layangkan Peringatan Keras, Ancam Blokir P...
30 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →