DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Apa Urgensinya bagi Rakyat?


Jakarta, Kunci Hukum - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 8 September 2026. Persetujuan tersebut menjadi langkah awal pembentukan regulasi yang diharapkan mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural yang telah berlangsung selama puluhan tahun.


Persetujuan RUU tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengetuk palu sebagai tanda ditetapkannya RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan reforma agraria dan mengapa Indonesia dinilai membutuhkan undang-undang khusus untuk mengaturnya?


Secara sederhana, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan pembagian atau sertifikasi tanah. Reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil. Tujuannya adalah mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, melakukan redistribusi tanah, serta memulihkan hak masyarakat yang terdampak kebijakan maupun konflik penguasaan tanah.


Secara konstitusional, gagasan reforma agraria berakar pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut menjadi landasan bahwa pengelolaan sumber daya agraria tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan tertentu, melainkan harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.


Makna “dikuasai oleh negara” sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga telah ditafsirkan secara luas oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa hak menguasai negara mencakup fungsi membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), serta pengawasan (toezichthoudensdaad).


Dengan demikian, penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam bukanlah bentuk kepemilikan negara secara mutlak. Negara menjalankan kewenangan tersebut sebagai mandat konstitusional untuk mengatur dan memastikan agar pemanfaatan sumber daya agraria memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam konteks inilah, pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan sosial.


Konsepsi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar normatif pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai persoalan pembagian atau sertifikasi tanah, tetapi juga sebagai instrumen untuk menata kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah serta mengoreksi ketimpangan agraria. Oleh karena itu, pelaksanaan reforma agraria memiliki keterkaitan erat dengan mandat konstitusional negara untuk memastikan sumber daya agraria dikelola secara adil dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, sebelumnya menjelaskan bahwa RUU Reforma Agraria tidak dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). RUU tersebut justru diharapkan memberikan pengaturan yang lebih khusus terhadap berbagai persoalan agraria yang belum sepenuhnya dapat diselesaikan melalui ketentuan yang telah ada.


Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tanah biasa. Konflik agraria dapat melibatkan kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), tanah negara, hingga konflik antara masyarakat dan perusahaan. Karena melibatkan berbagai sektor dan lembaga, penyelesaiannya sering kali menghadapi persoalan tumpang tindih kewenangan dan regulasi.


Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh direduksi hanya menjadi program sertifikasi tanah. Sertifikat memang penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi sertifikasi semata tidak secara otomatis menyelesaikan konflik struktural maupun ketimpangan penguasaan tanah.


Dalam konteks ini, RUU Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang lebih komprehensif. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain penyelesaian konflik agraria struktural, redistribusi tanah, pemulihan hak masyarakat, perlindungan masyarakat adat dan kelompok rentan, serta pengembangan kehidupan masyarakat setelah memperoleh akses terhadap tanah.


Meski telah resmi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI, perjalanan pembentukan undang-undang ini masih panjang. Pembahasan substansi bersama pemerintah dan partisipasi masyarakat akan menjadi tahapan penting berikutnya.


Oleh karena itu, publik perlu mengawal pembentukan RUU Reforma Agraria agar tidak hanya menjadi regulasi baru di bidang pertanahan. Lebih dari itu, undang-undang tersebut harus mampu menerjemahkan mandat konstitusi dan menghadirkan solusi nyata terhadap ketimpangan serta konflik agraria yang selama ini terjadi.



Penulis : A.A Sagung Ratu Wira Ardhaneswari

Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo


Referensi: 


Website 
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/RUU-Reforma-Agraria-Ditargetkan-Rampung-Sebelum-24-September-Undang-TNI-dalam-RDP-68822
https://www.kpa.or.id/2026/09/mengapa-pengesahan-ruu-reforma-agraria-mendesak/
https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-setujui-4-ruu-jadi-usul-inisiatif--ruu-reforma-agraria-dinilai-momentum-bersejarah-lt6a9fd6e667089/?page=2

Jurnal
Syakura, F. P. (2026). Efektivitas pelaksanaan reforma agraria dan redistribusi tanah (TORA) dalam perspektif hukum agraria dan keadilan sosial. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(4), 2637–2650. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4