Sumber: PT Delta Sukses Elektronik
Vape Digugat ke MK: Dinilai Dapat Menjadi Medium Narkotika
Jakarta, Kunci Hukum - Rokok elektronik atau vape kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Perkara Nomor 335/PUU-XXIV/2026, Pemohon menguji Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Pemohon memohon agar Pasal 149 UU Kesehatan turut menambahkan larangan produksi, peredaran, hingga penggunaan rokok elektronik, serta menghapus keberadaan rokok elektronik dari Pasal 150 ayat (1) dan Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan.
Permohonan tersebut berangkat dari kekhawatiran bahwa vape tidak lagi sekadar membawa nikotin, tetapi dapat digunakan sebagai medium tersembunyi untuk mengonsumsi narkotika dan new psychoactive substances (NPS). Kekhawatiran ini didukung oleh data BNN yang menunjukkan bahwa 1.716 dari 1.745 sampel cairan vape teruji positif narkoba maupun NPS. Di samping itu, pada bulan Juni 2026, Kepolisian mengungkap peredaran liquid vape mengandung ganja sintetis MDMB-4EN-PINACA lintas provinsi, serta 330 cartridge vape mengandung Etomidate di Mojokerto.
Melalui Pasal 149 ayat (1) UU Kesehatan, negara telah memerintahkan agar produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif dilakukan dengan tidak membahayakan kesehatan. Oleh sebab itu, kegiatan yang berkaitan dengan zat adiktif wajib memenuhi standar-standar dalam pasal a quo yang telah ditentukan berdasarkan risiko. Tidak terkecuali rokok elektrik, Pasal 150 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan sesungguhnya telah mengatur kewajiban produsen, importir, atau pengedar produk tembakau dan rokok elektronik untuk mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar serta mendelegasikan pengamanan rokok elektronik lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah.
Pendelegasian tersebut diwujudkan dalam Pasal 432 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP No. 28 Tahun 2024”) yang melarang produsen rokok elektronik untuk menggunakan bahan tambahan, kecuali telah terbukti secara ilmiah tidak membahayakan kesehatan. Lebih lanjut, Pasal 434 ayat (1) PP No. 28 Tahun 2024 turut melarang penjualan kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta penjualan melalui situs atau media sosial, dengan pengecualian tertentu bagi aplikasi komersial yang melakukan verifikasi umur berdasarkan Pasal 434 ayat (2) PP No. 28 Tahun 2024.
Memasukan narkotika dalam liquid vape tidak serta merta menjadi sah hanya karena medianya adalah rokok elektronik. Pasal 609 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah menyatakan pemidanaan terhadap setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Golongan II, dan Golongan III tanpa hak. Dengan demikian, Pemohon tidak menyatakan bahwa penyisipan narkotika dalam vape tidak dapat dijerat hukum, namun Pemohon mempersoalkan maraknya penyisipan narkotika dalam vape yang berpotensi meningkatkan penyalahgunaan narkotika dalam negeri.
Bukti bahwa vape dapat disalahgunakan sebagai medium narkotika memperkuat alasan Pemohon untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk vape. Permohonan dalam Perkara Nomor 335/PUU-XXIV/2026 pada dasarnya meminta perubahan paradigma dari risk-based regulation menjadi prohibition. Sehingga, MK perlu menilai apakah ketiadaan larangan total benar-benar merupakan cacat konstitusional UU Kesehatan atau merupakan pilihan kebijakan yang seharusnya ditentukan pembentuk undang-undang?
Sesungguhnya, persoalan serupa pernah diperiksa dalam Putusan MK Nomor 179/PUU-XXII/2024. Dalam perkara tersebut, MK menolak permohonan untuk melarang total kegiatan yang melibatkan rokok elektronik dan produk tembakau. Penolakan ini didasari oleh posita yang tidak secara spesifik menjelaskan pertentangan norma dengan UUD 1945. Dengan demikian, penolakan MK tidak dapat diartikan sebagai afirmasi bahwa larangan total tidak diperlukan, melainkan penolakan MK hanya disebabkan oleh kegagalan permohonan untuk menunjukkan antinomi norma dengan konstitusi.
Perkara Nomor 335/PUU-XXIV/2026 melemparkan pertanyaan fundamental kepada MK, yakni apakah kemampuan suatu produk legal untuk dijadikan sarana melakukan tindak pidana cukup untuk membuat produk itu sendiri inkonstitusional apabila tetap diperbolehkan? Di satu sisi, narkotika dalam vape menunjukkan risiko yang nyata. Di sisi lain, hal tersebut tidak serta merta membenarkan pelarangan total, maupun membuktikan adanya hubungan antara risiko, kegagalan regulasi yang telah ada, dan kewajiban konstitusional negara.
Penulis : Mariana Natania Marunduri
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105. https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2024). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135. https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, September 15). Vape berpotensi jadi medium narkotika, aturan zat adiktif diuji ke MK [Siaran pers]. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/press/pdf/press_5346_siaran%20pers%20permohonan%20335.pdf
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2026, August 26). Kepala BNN RI: Mahasiswa harus jadi agen perubahan lawan narkotika. https://bnn.go.id/kepala-bnn-ri-mahasiswa-harus-jadi-agen-perubahan-lawan-narkotika
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Mengenal Konsep Plea Bargaining dalam KUHAP Baru I...
06 March 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Konflik Dua Labu Siam di Cianjur Berujung Kematian...
07 March 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Pengangkatan Pegawai MBG Jadi ASN: Solusi atau Pre...
24 January 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →