Sumber: ulasan.co
Pawai Dukungan MBG yang Melibatkan Anak di Batam Hak Anak untuk Berpendapat atau Penyalahgunaan dalam Kegiatan Politik?
Jakarta, Kunci Hukum - Minggu, 21 Juni 2026, Kantor Walikota Batam dan DPRD Kota Batam diramaikan oleh pelajar sekolah menengah pertama, orangtua atau wali murid, guru, serta unsur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keramaian tersebut disebut sebagai rombongan pawai yang menyampaikan dukungannya agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dijalankan.
Pawai MBG tersebut dilaksanakan pasca penghentian sementara operasional dapur dan layanan MBG di 53 SPPG Kota Batam. Sejak 10 Juni 2026, penghentian dilakukan dengan alasan anggaran operasional yang belum masuk ke rekening virtual masing-masing SPPG. Namun demikian, pada 19 Juni 2026, 53 SPPG tersebut telah kembali beroperasi setelah dana operasional dicairkan.
Pawai MBG yang melibatkan anak-anak sekolah menengah pertama baru dilaksanakan pada 21 Juni 2026, yakni setelah kembali beroperasinya 53 SPPG di Kota Batam. Dengan demikian, tujuan pawai MBG tidak hanya sebatas mendukung dioperasikannya kembali 53 SPPG di Kota Batam, melainkan memberikan dukungan terhadap keberlanjutan program MBG secara keseluruhan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, menyatakan bahwa pawai MBG adalah sarana untuk menyampaikan aspirasi orangtua yang khawatir karena tersendatnya program MBG. Ia menyebut sekitar 100 sekolah tingkat SD dan SMP penerima MBG ikut berpartisipasi bersama sejumlah SPPG.
Salah seorang murid yang diwawancarai oleh ANTARA menyampaikan pandangan positif terhadap program MBG dan harapannya agar program tersebut tetap dilaksanakan. Di sisi lain, seorang siswi kelas VIII SMP Negeri 20 Batam yang diwawancarai oleh Liputan6 menyatakan bahwa keikutsertaannya dalam pawai MBG dikarenakan kegiatan tersebut diwajibkan oleh sekolah.
Keterangan siswi tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam. Menurutnya, tidak ada kewajiban kepada sekolah untuk mengikuti pawai. Dinas Pendidikan disebut hanya menawarkan penyelenggaraan kegiatan yang sekaligus dikaitkan dengan peringatan Tahun Baru Hijriah dan penyampaian aspirasi agar MBG tetap berjalan.
Pawai dan Demonstrasi, Apa Bedanya?
Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan (“UU Kemerdekaan”) mendefinisikan demonstrasi sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Sementara itu, Pasal 1 angka 4 UU Kemerdekaan mendefinisikan pawai sebagai cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
Pawai dan demonstrasi termasuk dalam kelompok kegiatan yang sama, yakni penyampaian pendapat di muka umum. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b, demontrasi dan pawai bersama-sama dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi. Dengan demikian, peserta yang bergerak dalam suatu arak-arakan atau kegiatan jalan santai di ruang publik dapat disebut sebagai pawai. Namun, jika terdapat aksi kolektif untuk menyampaikan sikap kepada pemerintah tanpa berfokus pada arak-arakan, maka kegiatan tersebut adalah demonstrasi.
Pawai MBG di Batam bukanlah kegiatan arak-arakan atau jalan santai saja. Pawai tersebut dilaksanakan dengan membawa pesan berupa dukungan atas kebijakan publik dan dilaksanakan di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Batam. Dengan demikian, meskipun bentuk yang diklaim oleh pihak penyelenggara adalah pawai, kegiatan tersebut mempunyai fungsi demonstratif atau penyampaian aspirasi menurut tujuannya.
Hak Anak untuk Berpendapat atau Penyalahgunaan Anak dalam Kegiatan Politik?
Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 (“UU Perlindungan Anak”) menyatakan bahwa anak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Di sisi lain, Pasal 24 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak harus dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat sesuai usia dan tingkat kecerdasannya. Dengan demikian, keterlibatan anak dalam kegiatan yang berdimensi politik tidak dapat serta merta dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan kegiatan politik.
Dalam menyampaikan pandangannya, anak harus bebas dari manipulasi, tekanan dan penggunaan untuk kepentingan orang dewasa. Penjelasan Pasal 15 UU Perlindungan menyatakan bahwa tekanan yang demikian akan membahayakan anak secara fisik dan psikis. Dengan demikian, anak berhak menyampaikan pendapatnya selama tidak ada paksaan atau manipulasi terhadap anak untuk menyalurkan pandangan yang sejatinya untuk kepentingan orang dewasa.
Hak untuk berpendapat adalah hak anak, bukan kewajiban anak untuk menyampaikan pandangan yang dikehendaki sekolah, orangtua, pemerintah, maupun seluruh subjek selain dirinya sendiri. Dalam hal sekolah mewajibkan siswanya untuk terlibat dalam pawai MBG, maka telah terjadi penyalahgunaan ketimpangan relasi kuasa antara pihak sekolah dengan murid.
Hal ini dikarenakan sekolah memiliki otoritas administratif atas pendidikan anak. Oleh karena itu, “ajakan” atau “anjuran” dari sekolah belum tentu dirasakan anak sebagai pilihan yang bebas. Jika anak merasa akan kehilangan hak, menerima tekanan, dianggap tidak mendukung sekolah, atau dinyatakan absen hanya karena tidak mengikuti pawai, maka anak tetap berada dalam tekanan meskipun sekolah terbukti tidak mewajibkan keterlibatan anak dalam pawai.
Pawai tersebut menyampaikan aspirasi berupa dukungan terhadap kebijakan publik yang merupakan produk pemerintah. Jika terbukti bahwa anak merasa tertekan untuk berpartisipasi dalam dukungan tersebut, maka anak telah disalahgunakan untuk kepentingan politik orang dewasa.
Hal ini merupakan pelanggaran atas Pasal 12 ayat (1) Konvensi Hak Anak, yakni hak anak untuk membentuk pandangannya sendiri dan menyampaikan pandangan tersebut secara bebas tanpa dipengaruhi unsur eksternal.
Oleh sebab itu, pawai MBG tidak dapat serta merta dinyatakan sebagai penyalahgunaan untuk kepentingan politik, namun tidak dapat dinyatakan sebagai pemanfaatan hak anak untuk didengar. MBG adalah program yang memengaruhi kehidupan anak secara langsung, sehingga anak berhak untuk memiliki pandangannya tentang program tersebut. Namun demikian, pandangannya harus disampaikan secara sukarela berdasarkan informasi yang komprehensif sesuai usia dan tingkat berpikirnya.
Apabila keikutsertaan terbukti diwajibkan atau aspirasi yang disampaikan anak sepenuhnya dikendalikan orang dewasa, maka telah terjadi penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik. Apabila keikutsertaan benar-benar sukarela setelah anak memperoleh informasi yang cukup, maka keterlibatan tersebut adalah pelaksanaan hak partisipasi anak.
Penulis : Mariana Natania Marunduri
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Nadja, A. (2026, June 21). Orang tua & murid Batam dukung keberlanjutan program MBG lewat pawai. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5616643/orang-tua-murid-batam-dukung-keberlanjutan-program-mbg-lewat-pawai
Nurdin, A. (2026, June 23). Pengakuan siswa SD dan SMP di Batam diajak jalan santai dukung MBG. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/regional/read/7922681/pengakuan-siswa-sd-dan-smp-di-batam-diajak-jalan-santai-dukung-mbg
Baca Artikel Menarik Lainnya!
No Viral, No Justice: Influencer Ferry Irwandi Men...
08 December 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Ribuan Ojol Demo Serentak, Tuntut Keadilan Tarif d...
20 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Ketika Wajib Pajak Tidak Sepakat dengan Fiskus, Ba...
02 September 2026
Waktu Baca: 8 menit
Baca Selengkapnya →