Sumber: digitalbank.id
Mulai 1 Juli 2026, Pay Later Tolak Debitur Berpenghasilan Di Bawah Rp 3 Juta
Jakarta, Kunci Hukum - Istilah ‘pay later’ merupakan petikan dari kalimat ‘Buy Now Pay Later’ (BNPL). Dalam Pasal 1 angka 1 POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (“POJK No. 32 Tahun 2025”), BNPL adalah fasilitas pembayaran yang diberikan lembaga jasa keuangan melalui sistem elektronik untuk pembelian barang dan/atau jasa.
BNPL bukanlah metode pembayaran biasa, melainkan sistem yang memfasilitasi pembiayaan atau utang, sehingga debitur tetap berkewajiban untuk melunasi uang yang dipinjam.
Pasal 2 ayat (1) POJK No. 32 Tahun 2025 menyatakan bahwa BNPL hanya dapat diselenggarakan oleh Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan. Dengan demikian, aplikasi atau lokapasar yang dilihat oleh konsumen belum tentu merupakan pihak yang melakukan pembiayaan.
Pasal 9 ayat (1) dan (2) POJK No. 32 Tahun 2025 memperbolehkan kerjasama antara aplikasi dengan Perusahaan Pembiayaan. Dengan demikian, aplikasi hanya berperan sebagai mitra untuk menyalurkan pemasaran, sementara krediturnya adalah bank atau perusahaan pembiayaan tertentu.
Sejak 1 Juli 2026, telah berlaku Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 (“PADK OJK No. 2 Tahun 2026”) yang turut mengatur mengenai syarat usia dan penghasilan debitur. Dalam Lampiran Romawi VI angka 3 huruf b PADK OJK Nomor 2 Tahun 2026, dinyatakan bahwa calon debitur dan/atau debitur berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah serta debitur harus memiliki penghasilan bruto secara rata-rata paling sedikit Rp3.000.000 per bulan yang didukung bukti yang valid, antara lain slip gaji atau mutasi rekening.
Dalam hal yang ini, yang dimaksudkan dengan penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum pengurangan tertentu, misalnya potongan untuk membayar utang di tempat lain atau potongan pembayaran jaminan sosial.
Akibat Pay Later Lama Tidak Otomatis Dihapus
Pasal 17 huruf a POJK No. 32 Tahun 2025 menyatakan bahwa perjanjian pembiayaan BNPL dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sebelum POJK tetap berlaku sampai perjanjiannya berakhir. Dalam hal perjanjian lama hendak diubah, Pasal 17 huruf c POJK No. 32 Tahun 2025 mewajibkan agar perubahan tersebut tetap mengikuti ketentuan POJK yang telah berlaku.
Hal ini linear dengan Pasal 2 PADK OJK No. 2 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa ketentuan persyaratan usia dan penghasilan berlaku terhadap akuisisi calon debitur dan perpanjangan pembiayaan. Sehingga, ketentuan mengenai minimum berusia 18 tahun atau sudah menikah serta minimum berpenghasilan bruto Rp3.000.000 per bulan baru berlaku apabila debitur dan/atau calon debitur hendak melakukan perpanjangan. Terhadap perjanjian BNPL sebelumnya yang belum selesai, kewajiban yang sama tetap berlaku.
Terpenuhinya Syarat Usia dan Penghasilan Tidak Otomatis Boleh Meminjam
Berdasarkan Lampiran Romawi VI angka 3 huruf b PADK OJK No. 2 Tahun 2026, Perusahaan Pembiayaan masih harus melakukan verifikasi keaslian dokumen, klarifikasi dan konfirmasi identitas, pengolahan data pihak lain yang relevan apabila diperlukan, analisis kelayakan dan penilaian skor kredit atau credit scoring.
Lampiran Romawi VII angka 1 PADK OJK No. 2 Tahun 2026 menyatakan bahwa penilaian skor kredit dilakukan dengan memperhatikan watak calon debitur dan/atau debitur, kemampuan membayar kembali, aspek lain yang relevan dan verifikasi penghasilan.
Meskipun seseorang telah berusia 30 tahun dan berpenghasilan Rp 5.000.000, tetap terdapat kemungkinan penolakan apabila Perusahaan Pembiayaan menemukan kewajiban kredit yang terlalu tinggi, riwayat pembayaran yang buruk, inkonsistensi atau invalidasi dokumen, atau Perusahaan Pembiayaan menilai bahwa kemampuan membayar kembali tidak memadai.
Dalam hal calon debitur dan/atau debitur dinilai tidak layak, Lampiran Romawi VI angka 7 huruf b PADK OJK No. 2 Tahun 2026 wajib memberitahukan penolakannya dengan disertai alasan penolakan.
Penulis : Mariana Natania Marunduri
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
MK Nyatakan Sisa Kuota Tidak Hangus Meskipun Masa...
27 July 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Tidur Berujung Tragedi: Seorang Pria Tewas Dianiay...
05 November 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Izin Tambang Nikel Raja Ampat: Bisnis atau Jaga "S...
14 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →