Sumber: Antara
Uji Konstitusionalitas Jabatan Sipil bagi Anggota Polri Aktif Kandas karena Persoalan Formil
Jakarta, Kunci Hukum - Pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan pengujian atas Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (“UU Polri”).
Putusan ini tidak menilai konstitusionalitas norma karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (“PMK No. 7 Tahun 2025”) tentang kewajiban penyertaan bukti dalam permohonan dan penyerahan satu eksemplar berkas alat bukti yang dibubuhi materai bagi Pemohon daring. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK No. 7 Tahun 2025, permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formil tersebut tidak dapat diterima.
Hal ini turut didukung oleh fakta bahwa MK telah memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melakukan perbaikan formil, namun tidak dilaksanakan. Akibatnya, argumentasi Pemohon tidak dinilai secara substantif, melainkan secara otomatis tidak memasuki pokok perkara.
Dalam argumentasinya, Pemohon menyorot Pasal 28A UU Polri yang memperbolehkan anggota Polri untuk mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian, yakni terbatas pada bidang keamanan dan ketertiban, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Namun, ayat (3) pasal tersebut memperluas penempatan apabila terdapat permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri. Lebih lanjut, ayat (4) turut membuka jalur penugasan Presiden sekaligus menetapkan masa transisi dua tahun bagi anggota aktif, yakni anggota Polri yang sedang menjabat.
Persoalan konstitusional muncul ketika Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Mahkamah menegaskan bahwa mengundurkan diri atau pensiun merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Pembentuk undang-undang berpendapat bahwa Pasal 28A UU Polri merupakan tindak lanjut putusan tersebut karena memberikan batasan berdasarkan fungsi, kebutuhan keahlian, dan mekanisme penugasan. Sebaliknya, Pemohon menilai Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) UU Polri justru menghidupkan kembali pengecualian melalui istilah “keahlian” dan “penugasan Presiden” yang tidak disertai parameter yang jelas.
Di satu sisi, penempatan anggota kepolisian aktif dapat memperkuat koordinasi pada lembaga yang menjalankan fungsi keamanan atau penegakan hukum. Di sisi lain, perluasan yang tidak terukur berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil dan mengaburkan batas fungsi kepolisian dan administrasi sipil. Dengan demikian, batu uji yang relevan dengan persoalan tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 tentang persamaan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang kepastian hukum, Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 tentang kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 mengenai fungsi konstitusional Polri.
Atas penolakan permohonan dalam Putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026, Pasal 28A UU Polri tetap berlaku karena tidak ada pembatalan. Namun demikian, putusan ini tidak dapat dipahami sebagai bentuk legitimasi substantif terhadap jabatan sipil bagi anggota kepolisian aktif. Dikarenakan Mahkamah belum menilai argumentasi Pemohon, maka belum dapat dipastikan mengenai penguatan maupun pembatalan ketentuan dalam Pasal 28A UU Polri.
Penolakan Mahkamah sebaiknya dipahami hanya sebagai bentuk ketegasan untuk menjaga autentisitas dan disiplin pembuktian, bukan pernyataan konkrit mengenai keabsahan penempatan jabatan sipil oleh anggota kepolisian aktif.
Penulis : Mariana Natania Marunduri
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 256/PUU-XXIV/2026
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Pujianti, S. (2026, July 30). Pemohon tak penuhi syarat formil uji ketiadaan batas antara jabatan sipil dan kepolisian dalam UU Polri. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/berita/pemohon-tak-penuhi-syarat-formil-uji-ketiadaan-batas-antara-jabatan-sipil-dan-kepolisian-dalam-uu-polri-25501
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Mau Lepas Status WNI? Tarifnya Naik 5 Kali Lipat!...
08 September 2026
Waktu Baca: 10 menit
Baca Selengkapnya →
Dari Delik Multitafsir ke Batas yang Tegas: Penafs...
20 September 2026
Waktu Baca: 11 menit
Baca Selengkapnya →
Percobaan Bunuh Diri Wanita Depan Istana: Dipicu M...
25 March 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →