Sumber: kabar6.com
Korupsi Digitalisasi SPBU : Tiga Tersangka Ditangkap Setelah Negara Merugi Rp 322,18 Miliar
Korupsi Digitalisasi SPBU : Tiga Tersangka Ditangkap Setelah Negara Merugi Rp 322,18 Miliar
Kunci Hukum, Jakarta - Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Kasus korupsi ini terjadi di PT Pertamina (Persero) dalam periode waktu 2018-2023. Penahanan ini dilakukan setelah ketiga tersangka ini selesai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL).
Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat adanya kesepakatan terkait Digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp3,6 triliun, antara PT Pertamina dengan PT Telkom. Dian Rachmawan (DR), yang menjabat di PT Telkom, bertemu dengan beberapa calon vendor pengadaan sebelum proses resmi di PT Telkom dilakukan. Pertemuan ini membahas kebutuhan pengadaan alat pengukur volume tangki otomatis (Automatic Tank Gauge/ATG) dan mesin pembayaran nontunai (Electronic Data Capture/EDC).
Elvizar (EL), selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), melobi direksi Telkom dan anak perusahaan agar PT PCS dipilih menjadi vendor penyedia EDC. Untuk menyingkirkan para pesaingnya EL melakukan beberapa cara supaya hanya PT miliknya yang hanya menjadi pilihan. Contohnya Elvizar memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC melalui arahan Weriza.
Pada pelaksanaanya, Elvizar diduga mengganti perangkat EDC yang sebelumnya sesuai standar lalu diganti dengan spesifikasi lebih rendah. Agar perubahan tersebut disetujui, EL juga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada perwakilan PT Telkom dan PT PINS.
BPK menghitung kerugian negara yang dihasilkan dari kasus korupsi digitalisasi SPBU ini dengan total sebesar Rp 322,18 miliar. Rinciannya terdiri dari kerugian pengadaan ATG senilai Rp193,75 miliar dan kerugian kemahalan harga/spesifikasi EDC senilai Rp128,42 miliar.
Para tersangka ini telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penulis : Athanasius Nugraha Widhi Wijaya
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Reference :
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/04/20212971/kpk-tahan-tiga-tersangka-kasus-korupsi-digitalisasi-spbu-bumn
https://www.hukumonline.com/berita/foto/f/kpk-resmi-menahan-tiga-tersangka-dalam-perkara-korupsi-digitalisasi-spbu-pertamina-lt6a71e861d8bdd
https://jambi.antaranews.com/video/5680104/kpk-ungkap-korupsi-digitalisasi-spbu-yang-rugikan-negara-rp322-m
https://news.republika.co.id/berita/tja0br487/kpk-tahan-3-tersangka-kasus-digitalisasi-spbu-begini-konstruksi-perkaranya
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Imbal Dagang atau Ancaman Privasi? AS Bisa Akses D...
23 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Victim Impact Statement: Menyuarakan Hak & Keadila...
03 August 2026
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Rekonstruksi Delik Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP...
21 August 2026
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →